Polisi Bantul Bekuk Pengedar Uang Palsu

Aparat Polsek Bambanglipuro, Bantul, Yogyakarta, menangkap seorang warga kulonprogo yang diduga mengedarkan uang palsu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang palsu senilai puluhan juta rupiah, dan tiga sepeda motor hasil curian.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Mar 2010, 00:25 WIB
Liputan6.com, Bantul: Aparat Kepolisian Sektor Bambanglipuro, Bantul, Yogyakarta, Jumat (26/3), menangkap seorang warga yang diduga mengedarkan uang palsu. Tersangka Murjiono (52), warga Karangsewu, Kabupaten Kulonprogo ini, di tangkap di rumah kontrakannya di Desa Cepoko, Bambanglipuro, Bantul, setelah polisi menerima laporan warga yang curiga terhadap aktivitasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan ratusan lembar uang palsu yang terdiri dari pecahan seratus ribu hingga dua ribu rupiah senilai 26 juta rupiah lebih. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Ketiga motor milik pelaku inipun tak dilengkapi surat kendaraan.

Kapolsek Bambanglipuro, Inspektur Polisi Satu Muryanto mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu tersebut di belinya dari seseorang di Pasar Beringharjo, Yogyakarta satu bulan lalu. Tersangka mengaku uang itu hanya digunakan sebagai mainan dan mengelak tudingan mengedarkan uang palsu. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut, guna mengantisipasi maraknya peredaran uang palsu menjelang pelaksanaan Pilkada Bantul.(ARL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya