Polda Metro Periksa Ahmad Dhani Sebagai Saksi Percobaan Makar

Selain Ahmad Dhani, dua sakisi yang akan diperiksa yaitu Buni Yani dan paranormal Permadi.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Des 2016, 22:28 WIB
Ahmad Dhani memberikan keterangan pres terkait orasinya yang dianggap menghina Jokowi, Jakarta, Senin (7/11). Dhani membantah menyebut nama Jokowi dalam orasi yang dilakukan saat Aksi Damai 4 November. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan tiga saksi, yakni Ahmad Dhani, Buni Yani, dan Permadi, untuk tersangka percobaan makar Sri Bintang Pamungkas, pekan depan.

"Surat panggilan sudah dilayangkan untuk pemeriksaan pada Selasa, 20 Desember 2016," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Namun, ia tidak menyebutkan hubungan ketiga saksi itu dengan tersangka Sri Bintang karena penyidik yang berwenang menentukan pemanggilan saksi.

Dikutip dari Antara, Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemufakatan jahat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya