OJK: Regulasi Perbankan Indonesia Sesuai Standar Internasional

Kesetaraan regilasi akan memberikan kemudahan bagi perbankan Indonesia untuk mengembangkan aktivitas secara lintas batas.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Des 2016, 11:48 WIB
Kesetaraan regilasi akan memberikan kemudahan bagi perbankan Indonesia untuk mengembangkan aktivitas secara lintas batas.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan atau Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) mengadakan pertemuan pada akhir November lalu di Santiago, Chile. Dalam pertemuan tersebut, BCBS menetapkan hasil penilaian Program Penilaian Konsistensi Peraturan atau Regulatory Consistency Assessment Program (RCAP) terhadap regulasi sektor perbankan Indonesia. Penilaian yang keluar adalah Compliant (C) untuk RCAP LCR (Liquidity Coverage Ratio) dan Largely Compliant (LC) untuk RCAP Capital.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar mengatakan, penilaian tersebut merupakan tingkat optimal terhadap penilaian konsistensi regulasi di bidang perbankan di Indonesia saat ini. jika Grading C untuk LCR merupakan grading tertinggi sementara grading LC untuk Capital merupakan grading tertinggi kedua di bawah grading C.

"Hasil tersebut merupakan hasil optimal yang dapat diraih oleh Indonesia saat ini, karena untuk aspek Capital Indonesia memilih untuk mengutamakan kepentingan nasional yang lebih besar," ucap Mulya, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (14/12/2016). 

Hasil optimal yang diraih itu yang lebih mengutamakan kepentingan nasional yakni, dengan mempertahankan pengenaan bobot risiko 0 persen untuk SUN dalam denominasi mata uang asing dan pengenaan bobot risiko untuk tagihan kepada pegawai dan pensiunan dengan bobot risiko 50 persendengan pertimbangan bahwa tagihan tersebut merupakan tagihan yang dijamin sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan dengan tagihan lain.

Hasil itu, kata dia, membuktikan bahwa regulasi perbankan Indonesia telah sesuai dengan standar perbankan internasional yang berlaku. "Diharapkan dengan hasil tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operasional perbankan di Indonesia,"kata dia.

Selain itu, hal ini akan memberikan kemudahan bagi perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya maupun dalam bertransaksi secara lintas batas, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders, termasuk investor dalam bertransaksi dengan perbankan Indonesia karena terjamin keamanannya dalam melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan standar perbankan internasional yang berlaku.

"RCAP ini dilakukan terhadap seluruh negara anggota BCBS (28 yurisdiksi), termasuk Indonesia. RCAP merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh BCBS yang dimaksudkan untuk melihat konsistensi regulasi perbankan yang dikeluarkan oleh otoritas suatu negara dengan standar perbankan internasional yang diterbitkan oleh BCBS," dia menambahkan.

Hasil RCAP Indonesia tersebut diperoleh dengan perjuangan yang tidak mudah. Persiapan RCAP telah dilakukan sejak tahun 2014, dimulai dengan self-assessment yang bertujuan untuk mengidentifikasi gaps antara kerangka Basel dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil self-assessment kemudian disampaikan kepada BCBS sebagai acuan untuk pelaksanaan asesmen dengan asesor RCAP. Atas hasil asesmen tersebut, Indonesia harus melakukan penyempurnaan terhadap 10 regulasi agar sejalan dengan standar internasional.

"Dengan telah ditetapkannya grading RCAP Indonesia, maka regulasi perbankan Indonesia telah sejajar dengan negara-negara anggota BCBS lainnya, termasuk untuk RCAP Capital yang sama grading-nya dengan Amerika Serikat bahkan lebih tinggi dari Uni Eropa," tutup Mulya. (Fajar Eko/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya