Kadishub Menginap di Hotel Prodeo Terjerat Dugaan Penganiayaan

Kadishub Selayar pun ditahan bersama seorang staf agar tidak mengulangi tindakan penganiayaan.

oleh Eka Hakim diperbarui 04 Des 2016, 22:02 WIB
Kadishub Selayar, Sulawesi Selatan, saat menjalani pemeriksaan di polres setempat, terkait dugaan penganiayaan petugas bandara. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Selayar - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, AR beserta seorang stafnya, AA, ditahan di rutan polres setempat. Keduanya ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap tiga petugas Avsec Bandara Aroepala, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, masing-masing Sapar (20), Lukman (30), dan Khairul Ulya (20).

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kasus dugaan penganiayaan berawal saat ketiga korban melaksanakan tugas penjagaan selaku Avsec di terminal pemberangkatan. Selanjutnya, Kadishub hendak masuk ke ruang check in, namun dilarang oleh salah seorang korban, Khairul.

"Alasan Khairul melarang karena tersangka, Kadishub, tidak bisa menunjukkan (kartu) pas bandara, sehingga tersangka kembali ke ruang VIP," ucap Barung di Makassar, Minggu (4/12/2016).

Hanya berselang beberapa menit, Barung menambahkan, tersangka datang kembali ke terminal pemberangkatan. Namun, tersangka tetap dilarang oleh korban, Khairul. Sebab, Kadishub Selayar itu kembali tak bisa menunjukkan (kartu) pas bandara dan tiket masuk.

"Di situlah tiba-tiba tersangka langsung menarik kerah baju korban, Khairul dan memukul kepala korban menggunakan tangan sebanyak satu kali," Barung menjelaskan.

Tak lama kemudian, datang teman korban, Sapar mencoba melerai. Namun, menurut Barung, tersangka juga langsung menampar Sapar pada bagian pipi. Selanjutnya datang juga Lukman teman korban dengan maksud yang sama untuk melerai.

"Tapi dengan waktu yang sama datang teman tersangka yang tak lain adalah stafnya bernama Andi Askar yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Askar memukul pada bagian belakang kepala Lukman, sehingga ia mengalami luka memar," Barung menuturkan.

Saat ini, kedua tersangka kasus penganiayaan itu ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah pengambilan keterangan dalam proses penyidikan. "Keduanya disangkakan Pasal 351 KUHP jo 170 KUHP di mana ancamannya di atas lima tahun penjara," juru bicara Polda Sulsel itu memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya