Polri: Makar atau Tidak Dibuktikan di Pengadilan

Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono mengingatkan Polri soal dugaan makar.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Des 2016, 09:37 WIB
Pengacara silih berganti dampingi dugaan pelaku makar di Mako Brimob

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono mengingatkan Polri terkait penangkapan 10 orang yang diduga makar atau melakukan pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Dari 10 orang yang ditangkap, delapan di antaranya aktivis.

"Makar itu politik, susah dideteksi. Hati-hati dengan tuduhan makar ini," kata Ferry dalam diskusi bertajuk "Dikejar Makar" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016).

Ferry berujar, apa yang disangkakan polisi terhadap kedelapan aktivis tersebut kerap terjadi sebelumnya dalam setiap rezim. Namun, hal itu tidak dianggap makar.

"Apa mahasiswa melakukan pemufakatan jahat jika ingin melakukan sidang istimewa? Dalam rezim SBY juga sering terjadi permintaan diturunkan dan sidang istimewa oleh aktivis, tapi tidak makar," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, terbukti atau tidaknya aktivis yang masih ditahan itu melakukan makar bisa dibuktikan dalam proses persidangan nanti.

"Mekanismenya sendiri nanti dibuktikan di pengadilan," jawab Martinus.

Martinus menyampaikan, dari 10 yang ditangkap atas dugaan makar, hanya 3 yang masih ditahan. Ketiganya yakni bernisial A, SBP, dan R.

"Dalam 20 hari ke depan kita tahan. Iya satu orang makar atau penghasutan dan dua orang pasal ITE," ujar Martinus.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya