Polri: 8 Orang Dikenakan Pasal Makar, 2 Orang Dijerat UU ITE

Mereka yang diduga makar saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Des 2016, 11:27 WIB
Kombes Rikwanto

Liputan6.com, Jakarta - Polri menangkap 10 orang. Sebanyak delapan di antaranya diduga terkait rencana aksi makar jelang demo 2 Desember. 

Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, mereka yang diamankan terkait dugaan makar adalah AD, kemudian E, AD lagi, KZ, RS, RA,SB, dan RK.

"Delapan di antaranya dikenakan tuduhan Pasal 107 junto Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP. Sedangkan 2 orang dengan inisial JA dengan RK, dikenakan Pasal UU ITE, Pasal 28," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).

Rikwanto mengatakan, mereka saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua. "Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Rikwanto mengatakan, sesuai Pasal 107, bagi pemimpin dan pengatur sesuai ayat 1 itu, maka mereka dapat dipidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.

Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul di Silang Monas sebelumnya mengatakan, mereka yang ditangkap terkait makar akan diperiksa 1x24 jam untuk diperiksa ada tidaknya unsur pidana.

"Polri punya waktu 1x24 jam lakukan pemeriksaan," kata Martinus.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya