NEWS FLASH: Kejaksaan Agung Klaim Selamatkan Rp 1,7 Triliun Uang Negara

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengembalikan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,7 triliun

oleh Aria SankhyaadiDiterbitkan 22 November 2016, 09:20 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengembalikan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,7 triliun

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya