Bareskrim Polri Periksa Pelapor Kasus Ahok Hari Ini

Pelapor akan meminta penyidik untuk menyesuaikan rekaman video Ahok yang jadikan sebagai barang bukti.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Nov 2016, 14:12 WIB
Gubernur DKI Ahok menyimak pertanyaan wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa 9 jam dan diberi 22 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan Agama. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) terus mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan ke Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hari ini penyidik Bareskrim memanggil pelapor kasus tersebut, Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal.

Hilal hadir bersama advokatnya di Bareskrim. Kedatangannya untuk memberikan kesaksian.

"Hari ini datang memenuhi undangan penyidik bahwasanya laporan kita yang awalnya di Polda Metro Jaya dibawa ke Mabes Polri. Kita sengaja datang untuk memenuhi undangan," ucap Ketua Tim Advokasi FAPA, Denny Ardiansyah Lubis di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Sebagai saksi pelapor, pihaknya membawa sejumlah berkas dan materi yang akan disampaikan ke penyidik.

"Kita akan menyertakan kronologis. Bagaimana kita mengetahui pernyataan saudara Ahok melalui media. Kedua berkaitan dengan pasal apa yang akan dikenakan akibat daripada omongannya. Ketiga, apa yang menjadi keberatan kita sebagai umat Islam untuk melakukan laporan itu. Pasalnya tetap sama soal penistaan agama," jelas Denny.

Denny juga akan meminta penyidik untuk menyesuaikan rekaman video Ahok yang jadikan sebagai barang bukti pihaknya selaku pelapor dengan video asli yang dimiliki Bareskrim.

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan saksi ahli yang nantinya akan diajukan kepada penyidik Bareskrim Polri. Mereka merupakan ahli bidang agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Namun demikian, Denny mengaku pengajuan saksi ahli tergantung dari penyidik. Sebab, jadwal pemanggilan saksi dan ahli merupakan kewenangan penyidik.

"Tergantung nanti pemeriksaan kalau diminta hadirkan saksi ahli, kita akan hadirkan. Karena kan jadwal itu dari mereka. Kalau besok diminta saksi ahli, nanti kita hadirkan," Denny menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya