Punya Riwayat Penyakit, Dahlan Iskan Dipindah ke Sel Tipikor

Dahlan Iskan sempat mendapatkan perawatan di poliklinik lantaran mempunyai riwayat penyakit hati atau transplantasi hati.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Okt 2016, 16:31 WIB
Dahlan Iskan sempat mendapatkan perawatan di poliklinik lantaran mempunyai riwayat penyakit hati atau transplantasi hati. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Surabaya - Tersangka dugaan kasus korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur, Dahlan Iskan saat ini sudah menempati sel khusus. Mantan menteri BUMN itu kini mendekam di tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, Jatim.

Kepala Rutan Medaeng Djumadi menuturkan, setelah dua hari mendapatkan perawatan di poklinik lantaran mempunyai riwayat penyakit hati atau transplantasi hati dan proses adaptasi atau sosialisasi dengan lingkungan tahanan dan penghuninya, maka siang tadi Dahlan Iskan sudah dipindahkan ke sel tahanan tipikor.

"Ada enam kamar atau sel tahanan tipikor dan Pak Dahlan menempati salah satunya. Pak Dahlan tidak sendiri menghuni selnya, tetapi bersama lima tahanan kasus tipikor yang lainnya," ucap Djumadi melalui pesan singkat di Surabaya, Sabtu (29/10/2016).

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasie Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Dandeni Herdiana menegaskan Dahlan Iskan akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pelepasan 33 aset PT PWU pada Senin, 31 Oktober 2016.

"Hari Senin besok, Pak Dahlan akan kita periksa lagi sebagai tersangka," ujar Dandeni.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Ketika itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Penyidik lebih dulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya