Aneh, Medan Tak Keluarkan KTP WN Malaysia Pemalsu Identitas

Identitas WN Malaysia pemegang KTP Indonesia terungkap setelah menjawab dalam logat tak lazim.

oleh Reza Efendi diperbarui 13 Okt 2016, 17:31 WIB
Identitas WN Malaysia terbongkar saat tak bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Medan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan menegaskan tidak mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan oleh warga negara Malaysia, Mohd Razib.

Kepala Seksi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Disdukcapil Medan Endang Susilaningsih mengatakan, identitas berupa KTP dan KK atas nama Mohd Razib tidak terdata di database milik Disdukcapil.

"Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar. Kita sudah cek KTP atas nama Mohd Razib bin Mohd Noor tidak terdaftar di kita," kata Endang, Kamis (13/10/2016).

Dalam KTP Mohd Razib, KTP tersebut terbitan 2015 dengan alamat Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Dalam KTP yang dibawa Mohd Razib juga tercatat NIK 1271120109530004.

"Kita tidak tahu siapa yang mengeluarkan. Intinya tidak dari Medan dan NIK-nya juga kurang satu angka," tutur Endang.

Sebelumnya, Mohd Razib terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki KTP Indonesia dan buku nikah asli tapi palsu. Hal itu terungkap ketika Razib diwawancarai Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan perihal pengajuan paspor.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Petrus Teguh mengatakan, saat itu petugas curiga dengan logat bahasa yang digunakan Razib. Kepada petugas, ia mengaku sebagai penjual pakaian.

"Razib melakukan permohonan pembuatan paspor pada 27 September 2016 lalu. Saat ditanya caranya berjualan, dia jawab menggunakan motorbike dan pusing-pusing. Logat ini tidak lazim," kata Petrus di Medan, Selasa, 11 Oktober 2016 lalu.

Atas perbuatannya, Razib diamankan ke ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Kemudian, petugas memboyongnya ke Rutan Tanjung Gusta karena diduga melanggar Pasal 126 Huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data dan keterangan yang tidak benar dalam memohon paspor RI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya