Polri Janji Operasi Pungli Tak Berhenti di OTT Kemenhub

Dia melanjutkan,kasus OTT di Kemenhub merupakan peringatan bagi sektor pelayanan publik untuk tidak korupsi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Okt 2016, 06:46 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4). Sebelum menjalani hukuman, Hartawan Aluwi melarikan diri ke Singapura. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) tengah digeber pihaknya di semua instansi pemerintahan. Terutama yang di dalamnya terdapat kaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Polri berjanji Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) tidak berhenti di operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan.

"Kepolisan tentu tidak berhenti pada sektor pelayanan publik di Kemenhub saja. Di tempat lain juga dalam pengawasan," kata Boy Amar di lokasi, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).

Dia melanjutkan, kasus OTT di Kemenhub merupakan peringatan bagi sektor pelayanan publik untuk tidak korupsi.

"Ini warning bagi semua agar berhati-hati khususnya sektor pelayanan publik, termasuk di jajaran internal kepolisian. Jadi bukan hanya di jajaran Kementerian Perhubungan saja," tambah Boy.

Boy juga mengatakan, penggeledahan di kantor Kemenhub dalam operasi pemberantasan pungli atas perintah langsung Presiden Joko Widodo. Perintah itu disampaikan langsung dari Presiden Jokowi ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Memang ini perintah ya intruksi Pak Presiden yang ditunjukan kepada Bapak Kapolri. Jadi ya intruksi ini sudah disampaikan," kata Boy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya