Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok dengan Memperhatikan 5 Aspek

Pemerintah bisa saja menaikkan cukai rokok hingga lebih dari 15 persen. Namun, hal ini akan memberikan dampak lain.

oleh Ahmad Romadoni Diterbitkan 30 September 2016, 17:29 WIB
Pemerintah bisa saja menaikkan cukai rokok hingga lebih dari 15 persen. Namun, hal ini akan memberikan dampak lain.

Liputan6.com, Jakarta

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya