Perempuan di Perbatasan Kalimantan Ramai-Ramai Serahkan Senpi

Salah satu pelopor penyerahan senpi adalah seorang kepala desa perempuan bernama Ellin.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 19 Sep 2016, 11:02 WIB
Salah satu warga yang menyerahkan senpi kepada anggota TNI adalah seorang ibu rumah tangga. (Liputan6.com/Raden AMP)

Liputan6.com, Kapuas Hulu - Kepala Desa Merakai Panjang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, bernama Ellin (28) menjadi pelopor warganya untuk menyerahkan senjata api secara sukarela. Sebanyak 14 senpi terkumpul dan diserahkan ke Pos Pengamanan Perbatasan Merakai Panjang.

"Juga patut menjadi contoh seorang perempuan Ellin (28), pekerjaan Kades Merakai Panjang, bersama ibu rumah tangga dan warga Merakai Panjang yang lain menyerahkan 14 pucuk senjata api ke Pos Merakai Panjang," kata Pasi Intel Satuan Tugas Pamtas Yonif 312/Kala Hitam Kapten Infanteri Wiwin Hariandra, Minggu, 18 September 2016.

Selain di Desa Merakai Panjang, ujar Wiwin, penyerahan senjata api juga dilakukan perempuan di Dusun Sungai Kelik, Desa Jasa, Kecamatan  Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang. Sebanyak dua senjata api diserahkan perempuan desa di perbatasan itu kepada TNI.

"Yang patut menjadikan contoh seorang ibu rumah tangga bernama Nurdian (39), warga Dusun Sungai Kelik Desa Jasa, Kecamatan  Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, dengan sukarela menyerahkan senjata api," kata Wiwin.

Wiwin menuturkan, jenis senjata api yang diserahkan perempuan desa itu adalah jenis penabur/patah. Senjata api diserahkan kepada anggota Pos Sungai Kelik, Kopda Abdullah yang sedang beranjangsana ke rumah warga.

Dengan penyerahan itu, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 312/Kala Hitam menerima total enam belas pucuk senjata api dari masyarakat perbatasan. Ia menyebut penyerahan senpi itu menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum warga di perbatasan RI-Malaysia.

"Kami dari Satgas Pamtas selalu memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang bahayanya kepemilikan senjata api, agar masyarakat memahami dan menghindari penggunaan senjata api secara ilegal yang bisa merugikan jiwa baik diri sendiri maupun orang lain," ucap Wiwin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya