VIDEO: Ini Tuntutan Penyandera Penyidik Kehutanan

Penyandera hanya menuntut tiga hal termasuk mendatangkan Menteri Siti Nurbaya datang ke lokasi.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Sep 2016, 03:13 WIB
Ketujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehuanan (KLHK) yang disandera hadir saat Jumpa Pers di Jakarta, Selasa (6/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kasus penyanderaan penyidik PNS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak akan di diamkan begitu saja. Menteri Siti Nurbayaa akan menindak soal kebakaran lahan dan izin perkebunan milik PT APSL di Rokan Hulu, Riau. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (6/9/2016), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya langsung minta anak buahnya yang disandera memberi testimoni kepada media. 

Menurut seorang penyidiknya, dalam negosiasi awal, penyandera hanya menuntut tiga hal termasuk mendatangkan Menteri Siti Nurbaya datang ke lokasi.

"(Pertama) membuka papan peringatan yang sudah kami pasang, dan ini kami sepakati dengan catatan masyarakat yang membuka. Yang kedua adalah menghapus foto yang ada pada kamera yang kami bawa ke lapangan. Yang ketiga, syarat bisa meninggalkan lokasi adalah dengan mendatangkan ibu menteri lingkungan dan kehutanan di lokasi," kata salah seorang penyidik.

Menjelang tengah malam, negosiasi makin panas dan jumlah massa makin banyak. Kapolres Rokan Hulu yang berada di lokasi pun tidak dianggap dan dengan leluasa mengancam penyidik.

Menyikapi kasus penyanderaan, serta kasus pembakaran lahan di Riau, Siti Nurbaya sudah melaporkan ke Menko Polhukam dan Presiden Jokowi. 

Dari hasil pengambilan gambar oleh penyidik PNS dari KLHK di Bonai Darussalam, Rokan Hulu, sejauh mata memandang terlihat dengan jelas lahan yang terbakar di lahan PT APSL.

Di beberapa titik masih terlihat asap yang masih mengepul karena berada di lahan gambut. Tidak heran jika sebelumnya KLHK menduga, PT APSL sengaja mengerahkan warga untuk menyandera anak buahnya yang melakukan penyelidikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya