Sukses

KLHK Cegah Peningkatan Konsumsi Sumber Daya Alam dengan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup

KLHK memproyeksikan konsumsi sumber daya alam akan terus meningkat hingga pada suatu waktu mencapai kondisi melampaui.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun instrumen tata lingkungan melalui daya dukung dan daya tampung untuk pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Hanif Faisol, pihaknya terus mendorong percepatan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

"Daya tampung daya dukung lingkungan hidup ini memang diperlukan sebagai arahan bagaimana sumber daya alam digunakan," ucapnya dalam acara Diseminasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Nasional di sebuah hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 1 Maret 2024.

KLHK memproyeksikan konsumsi sumber daya alam akan terus meningkat hingga pada suatu waktu mencapai kondisi melampaui. Untuk mencegah kondisi tersebut dibutuhkan suatu instrumen untuk mengetahui ambang batas lingkungan hidup, yaitu daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup atau D3TLH.

Pendekatan daya dukung dan daya tampung berfungsi sebagai alat ukur untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan sumber daya alam. Hanif menjelaskan, ada lima fokus utama D3TLH yang bisa diperbaharui untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yakni air, lahan, biodiversitas, udara, dan laut.

"Tiga unsur pertama sudah mulai dijalankan oleh KLHK, tapi udara dan laut belum rampung karena lebih maju teknologinya ya masih disusun dan ditargetkan bisa disampaikan pada tahun depan," ungkapnya.

"Kita selama ini bicara tambang, bicara lingkungan hutan, bicara industri, tetapi kita belum pernah memikirkan untuk mempunyai pegangan yang konkret terkait itu, sehingga hari ini kami hadirkan," lanjutnya. Hanif menambahkan, daya dukung dan daya tampung merupakan rangkaian yang menjadi bagian dari rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang dimandatkan oleh Undang-Undang 32 Tahun 2009.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

3 Krisis Global

"Jadi program ini akan terus berjalan walaupun nanti akan ada pergantian pemerintahan termasuk pergantian Menteri karena sudah Undang-Undangnya dan kita harapkan bisa terus berkelanjutan," terangnya.

Pimpinan negara serta pimpinan kepala daerah nantinya akan bisa mengacu kepada D3TLH untuk perencanaan kebijakan tata kelola wilayah di Indonesia maupun daerah masing-masing. "D3TLH ini menjadi hal yang penting untuk kita wujudkan dan bahkan jadi rujukan bagi semua perencanaan kebijakan rencana wilayah dan sektor oleh masing-masing pimpinan," pungkasnya.

Sementara itu, Stockholm Resilience Center mengatakan bahwa bumi sedang menghadapi tiga krisis global yang telah melampaui batas aman fungsi biogeofisiknya (Triple Planetary Crisis). Ketiga krisis global tersebut berimplikasi terhadap menurunnya kualitas lingkungan hidup hingga mengganggu penghidupan bagi manusia.

Pertama, perubahan iklim dengan perubahan suhu hingga mempengaruhi pola iklim dalam jangka panjang. Kedua, biodiversity loss dengan menurun hingga hilangnya keanekaragaman hayati (kehati) yang berimplikasi terhadap ketahanan pangan dan air. Berkurangnya biodiversitas ini secara global menurun sebesar 69 persen dalam 50 tahun terakhir dengan adanya sekitar 422 kota termasuk hotspot cities (menurut laporan WWF 2022).

3 dari 4 halaman

Peningkatan Kebutuhan akan Sumber Daya Alam

 

Ketiga, polusi dari berbagai pencemaran berkontribusi terhadap keamanan ketersediaan sumber daya alam hingga menyebabkan kematian. Diperkirakan risiko terbesar adalah polusi udara yang diperkirakan menyebabkan 9 juta kematian dini di tahun 2019 akibat polusi udara.

Perubahan yang dinamis dalam aspek kehidupan di tingkat global telah menghadirkan tantangan baru bagi keberlanjutan sumber daya alam. Perubahan Megatren Dunia tersebut berpotensi membawa dampak signifikan terhadap kondisi populasi dan urbanisasi di seluruh dunia.

Sebagai ilustrasi, Indonesia termasuk negara dengan pertumbuhan penduduk yang pesat menjadi bagian dari perubahan ini. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik), pada tahun 2022, populasi Indonesia mencapai sekitar 275 juta jiwa dan diperkirakan akan terus bertambah di masa mendatang.

Pertumbuhan penduduk yang cepat ini berimplikasi pada peningkatan kebutuhan akan sumber daya alam dan tekanan terhadap lingkungan hidup. Sebagai tanggapan terhadap tantangan ini, pembangunan harus memprioritaskan ketahanan lingkungan hidup.

Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip pemerataan dan keberlanjutan, serta harus mampu menahan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. 

4 dari 4 halaman

Instrumen Tata Lingkungan

 

Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) adalah Instrumen Tata Lingkungan untuk pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, yang dapat didayagunakan:

a. Sebagai Indikator keberlanjutan landscape [keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas Lingkungan hidup; serta Keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat];

b. Untuk memperkuat aspek Lingkungan (environmental and social safeguard) dalam perencanaan pembangunan, tata ruang dan SDA;

Tujuan Kegiatan Diseminasi adalah :

1. Melakukan diseminasi hasil penyusunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) Nasional kepada direktorat teknis di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

2. Memberikan gambaran pemanfaatan data dan informasi ekoregion dan jasa lingkungan hidup dalam penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

3. Memberikan pemahaman pentingnya Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagai Rambu-Rambu Arahan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;

4. Mendapatkan masukan dari direktorat teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait materi teknis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.