Ubah Biaya Operasi dan PPh Migas, Penerimaan Negara Bakal Susut

Plt Menteri ESDM Luhut Panjaitan menuturkan, bagian negara dan kontraktor kontrak kerjasama dari hasil produksi migas akan fleksibel.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Sep 2016, 14:45 WIB
Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut B Panjaitan saat menghadiri sidang tahunan MPR RI di ruang rapat paripurna 1 Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (16/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bagian negara dari sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) akan berkurang yang bertujuan menarik investasi pada sektor tersebut.

Saat ini Pemerintah sedang merumuskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di sektor hulu migas.

Pelaksana tugas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, dalam revisi PP 79 Tahun 2010 salah satu hal yang diubah adalah bagian negara dan Kontraktor kontrak Kerjasama (KKKS) dari hasil produksi migas yang dibuat lebih fleksibel.

Dari saat ini rata-rata 85 persen untuk negara dan 15 persen untuk KKKS dari produksi minyak sedangkan gas 70 persen untuk negara dan 30 persen untuk KKKS.

"Production sharingnya kita ubah untuk bukan hanya untung pemerintah, atau investor, kita buat lebih fleksibel," kata Luhut, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Luhut melanjutkan, bagian negara dan KKKS akan disesuaikan dengan letak wilayah pencarian migas dan risikonya. Jika letak wilayah pencarian sulit maka bagian negara akan lebih kecil dari saat ini. Selain itu, juga disesuaikan dengan harga minyak.

‎"Apalagi kalu menarik bagi investor, seperti production sharing tidak mesti 85:15, bisa saja turun ke 60:40, tergantung kesulitan lapangan, risiko, karena kalau laut dalam satu whell itu bisa US$ 100-150 juta (investasinya)," jelas Luhut.

Luhut mengungkapkan, selain mengubah porsi bagian produksi‎, dalam revisi peraturan tersebut juga menghapus pengenaan pajak kegiatan eksplorasi dan perhitungan keuntungan atau Internal Rate of Return (IRR).

Luhut menuturkan, hal revisi PP 79 Tahun 2010 sudah dirumuskan dengan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang bewenang terkait perpajakan. Rencananya rumusan tersebut selesai Jumat depan selanjutnya diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Dengan diubahnya PP 79 Tahun 2010, Luhut berharap dapat meningkatkan minat investasi pada sektor hulu migas, sehingga dapat memicu gairah kegiatan ‎pencarian migas.

‎"PP 79 tadi antara Kemenkeu, ESDM, pajak, kita duduk, sudah disepakati berbagai titik, menyangkut pajak dan sebagainya. Sekarang mereka akan merumuskan PP nya itu bersama. jadi pokja ini bekerja mulai hari ini, besok Jumat final, paparan ke saya, setelah itu kita serahkan ke Presiden," tutur Luhut. (Pew/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya