Klaim Mobil Kena Banjir Bisa Ditolak Asuransi, Ini Sebabnya

Asuransi kendaraan baru mencakup pertanggungan bencana alam apabila pengguna telah melakukan perluasan jaminan.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 01 Sep 2016, 05:08 WIB
Petugas berusaha mengevakuasi mobil dari parkir basement sebuah pertokoan di Jalan Kemang Raya, Minggu (28/8). Sejumlah kendaraan terendam air di kawasan Kemang Raya pasca hujan deras di Jakarta pada Sabtu (27/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hujan yang terjadi di Jakarta beberapa hari terakhir menyebabkan banjir di beberapa wilayah. Bencana alam tersebut tentu menyebabkan kerusakan pada mobil yang tidak sempat dievakuasi oleh pemiliknya.

Anda patut waspada karena bencana alam masuk dalam pengecualian dalam asuransi kendaraan. Vivi Evertina, selaku Product Development Specialist Asuransi Astra menjelaskan, asuransi kendaraan baru mencakup pertanggungan bencana alam apabila pengguna telah melakukan perluasan jaminan.

"Perluasan jaminan tentu ini tidak standar, jadi pelanggan harus nambah biaya. Mengacu OJK 2014, Asuransi Astra temasuk banjir dan huru hara," ucap perempuan dengan sapaan Vivi ini.

Lebih lanjut, Vivi menyebut tambahan biaya ini sebesar 10 persen dari klaim tiap kejadian. Biaya minimum pengajuan klaim untuk bencana alam minimal Rp 500 ribu per kejadian.

"Dengan perluasan jaminan ini hal-hal yang sebelumnya tidak dijamin oleh polis standar dapat dijamin sesuai dengan jenis dan ketentuan jaminan tersebut," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya