Liputan6.com, Jakarta - Program tax amnesty atau pengampunan pajak periode pertama bergulir sejak Juli 2016 hingga 30 September 2016 mendatang. Program pengampunan pajak ditujukan untuk seluruh wajib pajak, baik itu orang pribadi atau badan.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan tax amnesty atau pengampunan pajak adalah hak warga negara dan bukan kewajiban. Tidak ada paksaan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah menjadi peserta pengampunan pajak.
Advertisement