Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah mengupayakan status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Menurut Ahli Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, ada dua pilihan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengembalikan status warga negara Arcandra.
Pertama, dengan menggunakan pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan. Pasal itu berbunyi:
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
"Harus dengan pertimbangan DPR. Ini yang katanya pemerintah akan dilakukan," kata Hikmahanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Namun, kata Hikmahanto, DPR sebagai lembaga politik, tentu akan memberikan pertimbangan secara politis.
"Nah ini tidak bisa disamakan dengan pesepak bola karena tidak ada unsur politisnya," ujar dia.
Sementara Arcandra, kata dosen Hukum Internasional Universitas Indonesia itu, dipastikan pengembalian kewarganegaraannya dengan cara politis, yaitu melihat jasa yang dia berikan kepada negara. Menurut dia, pemerintah akan kesulitan menjawab pertanyaan anggota dewan.
"Soal biaya Masela berhasil diturunkan, itu kan masih di atas kertas," ujar dia. Saat menjadi Menteri ESDM, Arcandra dikabarkan mengefisiensikan biaya pembangunan Blok Masela di darat (on shore) dari sebelumnya sekitar US$ 19,3 miliar menjadi US$ 15 miliar.
Kemudian, kata dia, pertanyaan-pertanyaan sulit yang muncul seperti soal WNA yang bisa diangkat sebagai menteri. Serta seorang yang tak memiliki kewarganegaraan bisa mengambil keputusan penting.
"Belum lagi kalau ada kekhawatiran dari anggota dewan bila telah jadi WNI maka Arcandra akan diangkat kembali menjadi menteri," ujar Hikmahanto.
Sementara, opsi kedua adalah dengan menggunakan pasal 31 yang berbunyi: Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
"Perlu dicari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia. Kepemilikan rumah ini untuk menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia," ujar dia.
Kemudian, bila tempat tinggal tersebut sudah dimiliki lebih dari 10 tahun, otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
"Selanjutnya Arcandra mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali, termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia," tutup Hikmahanto.
2 Jalan Kembalikan Kewarganegaraan Arcandra
Menurut Ahli Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, ada dua pilihan yang bisa dilakukan pemerintah untuk kembalikan status Arcandra.
diperbarui 22 Agu 2016, 15:43 WIBArcandra Tahar menjadi Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo-Gibran Akan Pimpin Pemerintah Indonesia ke Depan, PGRI Ingatkan Ini
Mengenang 6 Fashion Fantastis Kim Ji Won di Drakor Queen of Tears, Pakai Korset Seharga Rp34 Juta
2 Debt Collector di Palembang yang Ribut dengan Aiptu FN Ditangkap, Satunya Menangis
6 Manajer Terbaik Arsenal Sepanjang Masa, Bawa Banyak Trofi ke London Utara
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 29 April 2024
BMKG Imbau Warga Cek Kondisi Bangunan Pasca Gempa Garut, Ini Alasannya
Isak Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Anggota Polresta Manado Tiba Rumah Duka
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Menertawai Kiainya saat Sholat, Ternyata karena Ini
Bangun Komunikasi dengan Parpol, Prabowo Disebut Ingin Buat Ini di Pemerintahan Barunya
Detik-Detik Satpam DPRD Tanjungbalai Diserang Monyet Liar saat Tidur Lelap
Gandeng Eropa, Konimex Luncurkan Produk Nutrisi Khusus di Solo
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis