Wakil Ketua DPR: Gloria Natapradja Diperlakukan Tidak Adil

Menurut Fadli Zon, kasus Gloria berbeda dengan Menteri ESDM Arcandra Tahar.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Agu 2016, 11:38 WIB
Detik-detik Pemberitahuan Bahwa Gloria Natapradja Hamel Kemungkinan Tidak Bisa Ikut Mengibarkan Bendera Merah Putih

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pemberhentian Gloria Natapradja Hamel sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tidak adil. Dia menegaskan kasus Gloria berbeda dengan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Sebab Gloria masih berusia di bawah 18 tahun.

"Kalau paskibraka menurut saya agak berbeda. Menurut saya, Gloria itu diperlakukan tidak adil. Dia usianya masih di bawah 18 tahun, kecuali sudah lewat 18 tahun dan memilih warga negara asing, dia baru menjadi asing," ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Dia pun menuturkan Gloria harus diberikan kesempatan untuk dapat memilih kewarganegaraan Indonesia atau Prancis.

"Sampai dia berusia menjelang 18 tahun harusnya diberi kesempatan. Menurut saya, seharusnya ini kan orang Indonesia nanti kalau sudah lewat 18 tahun kemudian memilih warga negara Prancis itu lain cerita," papar politikus Partai Gerindra ini.

Selain itu, lanjut dia, seharusnya pengecekan atau pemeriksaan seluruh anggota Paskibraka sudah dilakukan sejak awal.

"Harusnya dilakukan pengecekan lebih awal, sehingga tidak terlalu jauh. Ini kan kasihan, sudah melalui suatu proses, latihan, kerja keras, ‎dan kecintaan kepada tanah airnya tapi diperlakukan seperti ini," Fadli menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya