Pencuri Roti Jatah Karyawan Divonis 1 bulan

Daftar orang kecil jadi pesakitan di pengadilan makin panjang. Kali ini dialami buruh pabrik rokok, yang mencuri roti jatah karyawan, dikenai vonis satu bulan.

oleh Liputan6Diterbitkan 06 Januari 2010, 16:00 WIB
Liputan6.com, Pasuruan: Orang kecil kembali jadi pesakitan di pengadilan. Kali ini dialami Sulviana, buruh pabrik rokok PT United Tobacco Processing di Pasuruan, Jawa Timur. Sulviana divonis satu bulan, dengan masa percobaan dua bulan, karena menurut hakim terbukti bersalah mencuri sepotong roti senilai Rp 19.000.

Vonis 1 bulan kurungan, dengan masa percibaan dua bulan ini dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Rabu (6/1). Menurut majelis hakim yang diketuai I Made Sukareni, terdakwa Sulfiana terbukti bersalah karena terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Vonis ini lebih ringan dari dakwaan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga bulan penjara, dengan masa percobaan enam bulan. Mendengar vonis itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding, karena merasa tidak mencuri, sebagaimana dituduhkan.

Sebelumnya, terdakwa dituduh telah mencuri roti, berdasarkan laporan dari PT United Tobacco Processing, tempatnya bekerja.  Dalam laporan itu disebutkan, Sulviana mencuri roti yang merupakan jatah karyawan, dengan harga Rp 500 perpotong. Sulviana dituduh mencuri sebanyak 38 potong roti selama beberapa kali, sehingga total kerugian yang diderita perusahaan mencapai Rp 19.000.

Kasus ini bagai menambah panjang daftar orang kecil yang menjadi pesakitan di pengadilan. Sebelumnya, Nenek Minah, yang dituduh mencuri tiga buah kakao senilai Rp 2.000, juga divonis satu bulan [baca: Curi Tiga Buah Kakao, Nenek Divonis Satu Bulan].

Tindak pencurian merupakan pelanggaran hukum. Namun, aparat penegak hukum selama ini lebih banyak memproses kasus tindak pidana yang dilakukan orang kecil. Kasus-kasus tindak pidana besar seperti korupsi, dengan kerugian negara mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, jarang yang sampai ke pengadilan. (ETA)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya