2 Pasal untuk Haris Azhar Usai Ungkap Curhatan Freddy Budiman

Namun, Haris masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus yang bermula dari testimoni terpidana mati Freddy Budiman.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Agu 2016, 11:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - TNI, Polri, dan BNN melaporkan Koordinator Kontras, Haris Azhar. Laporan ini terkait testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang diungkapnya. Pada laporan tersebut Haris disangka melanggar dua pasal pada undang-undang yang berbeda.

"Saya dengar iya ada (laporannya). Iya (atas dugaan pencemaran nama baik KUHP dan UU ITE)" kata Direkrut Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Polisi Agus Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Menurut dia, laporan itu masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Selasa 2 Agustus 2016 malam. Ada tiga institusi yang melaporkan Haris.

"(Yang melaporkan) dari BNN, Polri, dan TNI," ucap Agus.

Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul membantah Haris Azhar telah berstatus tersangka atas laporan tersebut. Ia menyebut Haris masih berstatus terlapor.

"Masih terlapor. Kan belum diperiksa, baru kemarin (Selasa) laporannya," kata Martinus, Rabu (3/8/2016).

Dia juga membenarkan Haris memang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta pasal dalam UU ITE.

"(Dugaan) fitnah dan pencemaran nama baik. Iya sama (ITE)," ujar Martinus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya