Jelang Eksekusi Mati, Keluarga Tak Boleh ke Nusakambangan

Setelah eksekusi, jenazah terpidana mati akan langsung diberikan kepada keluarga.

oleh Aris Andrianto diperbarui 28 Jul 2016, 13:21 WIB
17 Ambulans menuju Pulau Nusakambangan jelang pelaksanaan eksekusi mati. (Liputan6.com/Aris Andrianto)

Liputan6.com, Cilacap - Eksekusi mati jilid III segera dilakukan. Jelang eksekusi mati, keluarga terpidana mati tidak bisa memasuki Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Bagian Humas Polres Cilacap, Ajun Komisaris Bintoro Wasono, mengatakan keluarga, termasuk pengacara terpidana mati, dilarang ke Nusakambangan mulai Kamis (28/7/2016).

Menurut dia, setelah eksekusi, jenazah akan langsung diberikan kepada keluarga terpidana mati. Sehingga, kata dia, keluarga bisa berdoa, maupun melihat keluarga mereka sebelum dikebumikan.

"Mulai hari ini tidak ada keluarga yang diperbolehkan, untuk menjenguk. Tapi setelah eksekusi, mereka dipersilakan untuk melihat atau mendoakan keluarga mereka," kata Bintoro di Dermaga Wijayapura.

Tanda-tanda pelaksanaan eksekusi mati terlihat semakin dekat. Sebanyak 17 ambulans ke Nusakambangan.

Masuknya 17 ambulans ini terbagi dua tahap yakni pukul 06.00 WIB sebanyak 8 ambulans menuju ke Nusakambangan. Sisanya, tiba pukul 06.30 WIB.

Bintoro juga menyatakan eksekusi mati dilaksanakan Jumat 29 Juli 2016 dini hari.

Pantauan Liputan6.com di Dermaga Wijayapura Cilacap, terlihat tiga truk pengangkut pasukan Brimob dan TNI. Puluhan pasukan bersenjata lengkap ini kemudian berjaga di sekitar Dermaga Wijayapura jelang eksekusi mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya