Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Seck Osmane, Farhat Abbas mengaku telah mendaftarkan permohonan grasi terhadap putusan Mahkamah Agung RI nomor 27 pada 1 Oktober 2009. Permohonan grasi itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diterima panitera PN Jakarta Selatan atas nama I Gde Ngurah Arya Wiyana Rabu (27/7/2017).
Farhat pun mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menunda eksekusi mati terhadap kliennya itu.
"Kejagung tidak boleh menembak terpidana yang dalam proses pengajuan grasi," kata Farhat dikonfirmasi Liputan6.com.
Dia menuturkan, jika Kejagung tetap melaksanakan eksekusi berarti Kejagung telah melanggar hak asasi manusia (HAM). "Melanggar HAM, penyalahgunaan kewenangan kekuasaan, pembunuhan dan pidana," tegas Farhat.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum mengatakan, belum mengetahui soal permohonan grasi yang diajukan Seck Osmane melalui kuasa hukumnya.
"Saya belum dapat informasi itu," kata Rum saat dihubungi Liputan6.com.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi. Soal apakah pengajuan grasi bisa membatalkan eksekusi, Rum enggan berkomentar lebih jauh.
"Nanti kita lihat. Ini kan masih verifikasi," ujar Rum.
Seck Osmane Ajukan Grasi ke PN Jaksel Jelang Eksekusi Mati
Farhat menuturkan, Kejagung melanggar HAM jika tetap mengeksekusi mati.
diperbarui 27 Jul 2016, 20:06 WIBSurat pengajuan grasi terpidana mati kasus narkoba Seck Osmane (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BRI Beri Jaminan Keamanan untuk Agen BRILink, Lindungi dari Berbagai Modus Kejahatan
GOTO Catatkan Rugi Bersih Rp 862 Miliar di Kuartal I-2024, Susut 78% dari Tahun Lalu
TNI Terjunkan 12 Ribu Personel untuk Amankan World Water Forum ke-10
Apa Arti Stupid? Ketahui Contoh Penggunaan dan Sinonimnya
Rio Reifan Jalani Tes Kesehatan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Rupiah Loyo, TRIS Justru Lebih Pede Incar Laba Bersih 30% di 2024
Hasil Piala Uber 2024: Cukur Uganda, Tim Putri Indonesia Amankan Tiket 8 Besar
Selain Jam Emas 14 Karat Milik Penumpang Terkaya Titanic Senilai Rp23 M, Ini Memorabilia Titanic yang Terjual Miliaran Rupiah
VIDEO: Presiden Jokowi dan Prabowo Adakan Pertemuan dengan PM Singapura dan Penggantinya
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
12 Film Romantis Korea Terbaik, Bikin Kamu Percaya dengan Cinta Lagi
Pedagang Pasar Soal Heboh Warung Madura: UMKM Dibatasi Tapi Retail Modern Dikasih Karpet Merah