Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag mengeluarkan keputusan mengejutkan. Mereka menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966.
Sepuluh kejahatan HAM menurut IPT di antaranya adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.
Advertisement
Dilansir dari BBC, setelah keputusan ini keluar IPT mendesak pemerintah untuk memberikan kompensasi dan santunan yang memadai kepada korban dan keluarganya.
Merespons putusan IPT, Kementerian Luar Negeri pun angkat bicara. Mereka menyatakan keputusan itu adalah bentuk dari kebebasan berpendapat.
"Indonesia sebagai negara demokrasi penyampaian berpendapat dan berekspresi tidak dilarang," sebut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmantha Nasir di kantornya, Kamis (21/7/2016).
Kendati demikian, pria yang kerap disapa Tata itu mengatakan keputusan itu tak perlu ditaati karena tidak memiliki kekuatan hukum.
"APT 65 di luar kerangka proses hukum nasional. Tidak mengikat dan tak jadi bagian mekanisme hukum nasional dan internasional," kata dia.