Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan penanganan vaksin palsu melalui panitia kerja (panja). Keputusan ini diambil melalui rapat internal yang dihadiri 10 fraksi.
Anggota Komisi IX Saleh Daulay mengatakan, keputusan membentuk panja dibandingkan panitia khusus atau pansus dalam penanganan vaksin palsu karena Komisi IX sebagai mitra Kemenkes dan BPOM ingin mendalami langsung kasus yang sudah meresahkan warga.
"Sudah diputuskan melalui panja dan mulai efektif hari ini. Saat ini sedang menunggu nama-nama masing-masing fraksi untuk di setorkan pada pimpinan Komisi IX selanjutnya dilaporkan ke pimpinan DPR," kata Saleh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Saleh mengungkapkan, pengambilan keputusan Panja ini mengalami perdebatan kecil, dikarenakan adanya perbedaan pandangan di internal.
"Ya tadi ada usulan ada pansus, ada juga ingin bentuk timwas, karena pimpinan DPR rencananya akan membentuk timwas. Selama ini kan kita mengawasi mitra kerja kita secara khusus, Komisi IX berharap bisa lebih dalam kita kejar tentang kasus vaksin palsu ini, maka itu kita buat panja, karena ini urusan kita dengan Menkes dan BPOM," ungkap dia.
Untuk langkah awal, lanjut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Komisi IX akan rumuskan program kerja.
"Bisa saja kita kunjungan ke 9 provinsi untuk melihat langsung mana provinsi yang sangat rawan, bisa juga kita datang secara langsung kepada korban vaksin palsu. Bisa juga kita akan memanggil semua pihak yang selama ini penjelasannya belum memuaskan kita untuk dimintai keterangan," tutup Saleh.
Komisi IX DPR Bentuk Panja Vaksin Palsu
Keputusan ini diambil melalui rapat internal yang dihadiri 10 fraksi.
diperbarui 20 Jul 2016, 20:44 WIBIlustrasi Vaksin Palsu
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Fakta Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya Setelah 4 Tahun Pacaran, Bertepatan dengan Momen Ulang Tahun
Fokus Pagi : Dua Pria Tewas di Gorong-Gorong di Bandung saat Perbaikan Jaringan Telekomunikasi
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25%, Ekonomi Indonesia Masih Aman pada 2024?
DP WA Sendiri Artinya Apa? Ini Penjelasan Psikologinya
6 Tips Hindari Serangan Siber Saat Pakai Aplikasi di Smartphone
Fenomena Wanita Karier Suami Nganggur, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
6 Fakta Menarik Gunung Sipandu, Alternatif Pendakian Singkat di Daratan Tinggi Dieng
Metro Sepekan: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari, Pelaku Pelanggan Korban
Bursa Saham Asia Menguat di Tengah Sentimen The Fed
BYD Pamer Konsep Hatchback Listrik Ocean-M di Beijing
International Global Network Ajak Anak Muda Indonesia Ikut Simulasi Sidang PBB, Berikut Informasi Selengkapnya
Naturalisasi adalah Proses Hukum WNA Menjadi WNI, Pahami Prosedur dan Jenisnya