60 Persen Pekerja Asing Pelanggar Keimigrasian dari Tiongkok

Sebanyak 36 WN Tiongkok yang dideportasi di antaranya saat sedang bekerja di proyek PLTU Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Jul 2016, 08:05 WIB
Sejumlah orang WNA Taiwan saat akan di pulangkan ke negara asalnya, dari Kalideres, Jakarta, Rabu (16/12). Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 49 WN Taiwan dan satu WN Tiongkok terkait tindak pidana kejahatan siber. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Mataram - Kantor Imigrasi Mataram, NTB, mendeportasi 60 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari-Juli 2016. Pelanggar terbanyak berasal dari Tiongkok.

"Dari 60 WNA yang sudah kami deportasi, sebanyak 39 orang berasal dari Tiongkok," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram, R Agung Wibowo, di Mataram, dilansir Antara, Minggu, 17 Juli 2016.

Dari 39 WN Tiongkok yang dideportasi, kata dia, 36 orang ditangkap saat sedang bekerja di proyek PLTU Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Sementara, tiga WN Tiongkok lainnya ditangkap di kawasan wisata Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan kawasan wisata Mandalika Resort, Kabupaten Lombok Tengah.

Seluruh pekerja WN Tiongkok itu telah melanggar Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Mataram meningkatkan pengawasan orang asing, terkhusus sesudah MEA diberlakukan dan beleid bebas visa bagi 169 negara diberlakukan pemerintah.

Pemerintah membolehkan WNA bekerja di Indonesia dengan persyaratan cukup ketat. Di antaranya hanya untuk tenaga-tenaga dengan keahlian khusus dalam rangka alih kemampuan kepada pekerja Indonesia.

Keberadaan pekerja WN Tiongkok ini ramai diperbincangkan di media sosial dengan berbagai tanggapannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya