Segmen 2: Sidang Guru Aniaya Murid hingga Aher Tolak Penggusuran

Guru SMP penganiaya murid di Sidoarjo dituntut 6 bulan penjara. Sementara Gubernur Jabar menolak penggusuran Dinas Peternakan di Dago.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jul 2016, 17:28 WIB
Guru SMP penganiaya murid di Sidoarjo dituntut enam bulan penjara.

Liputan6.com, Sidoarjo - Terdakwa Samhudi, guru SMP di Sidoarjo, Jawa Timur yang didakwa memukul dan mencubit seorang anak didiknya dituntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. 

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan siang tadi melakukan orasi penolakan penggusuran Dinas Peternakan Jabar di halaman Kantor Disnak di kawasan Jalan Dago, Bandung. Dalam orasinya gubernur yang karib disapa Aher ini mengutuk keras pengambilan aset yang dilakukan penggugat dengan dasar putusan pengadilan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya