KPK Tangkap Kader Demokrat, SBY Langsung Rapat di Cikeas

Partai Demokrat tak segan-segan memberi sanksi jika I Putu Sudiartana terbukti melakukan korupsi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Jun 2016, 11:22 WIB
Ketum Partai Demokrat, SBY menyampaikan pemaparan saat Penataran Pimpinan dan Kader Partai Demokrat, Jawa Barat, Senin (28/3). Penataran berlangsung hingga 2 April 2016 bertema “Negara, Pemerintahan, dan Sistem Nasional”. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Anggota Komisi III yang ditangkap adalah I Putu Sudiartana.

Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat mengatakan Imelda Sari mengatakan sang ketua umum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), langsung mengadakan rapat internal dengan jajaran pengurusnya. Rapat internal itu dilakukan di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

"Pak Ketum (SBY) bersama jajaran petinggi partai yang lain akan melakukan rapat internal untuk menyikapi hal ini," ucap Imelda kepada Liputan6.com, Rabu (29/6/2016).

Namun, saat ditanya apakah benar nama I Putu Sudiartana yang disebut dalam OTT, yang juga menjabat wakil bendahara umum partai berlambang bintang mercy itu, dia mengatakan masih menunggu konfirmasi KPK.

"Ini kan belum ada keterangan resmi dari KPK. Kalau sudah ada, baru kami berikan sikap kami," tutur Imelda.

Menurut dia, partainya tak segan-segan memberi sanksi jika I Putu Sudiartana terbukti melakukan korupsi.

"Di DPR itu jumlah kita kecil. Anggap saja seperti rumah. Rumah Demokrat di sana masih kecil. Nah, jika ada rayap-rayap yang mengganggu rumah, kita akan langsung basmi," kata Imelda.

Walau belum ada konfirmasi dari KPK soal identitas anggota DPR yang ditangkap terkait korupsi, ruang kerja I Putu Sudiartana telah disegel. Pintu ruang kerja yang terletak di lantai 9 Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, diberi tali merah hitam dan bertuliskan "KPK".

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya