Pemberlakuan UU Tax Amnesty Bakal Untungkan Pasar Modal RI

Usai UU Tax Amnesty berlaku, para pemilik modal menaruh uang mereka di pasar modal karena memberikan imbal hasil yang menarik.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 29 Jun 2016, 12:07 WIB
Usai UU Tax Amnesty berlaku, para pemilik modal menaruh uang mereka di pasar modal karena memberikan imbal hasil yang menarik.

Liputan6.com, Jakarta - DPR mengesahkan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada Selasa 29 Juni 2016, kemarin. UU ini bakal menjadi angin segar bagi pasar modal di Tanah Air. Sebab pasar modal menjadi tempat penampungan pembalikan dana (repatriasi) usai kebijakan pengampunan pajak berlaku.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, tax amnesty akan mendorong pemilik dana membawa modalnya ke Indonesia. Dengan masuknya dana tersebut dinilai akan menekan suku bunga perbankan.

Dampak dari penurunan suku bunga perbankan ini, kemudian membuat pemilik modal menaruh uang mereka di pasar modal karena memberikan imbal hasil yang menarik.

"Pertama dengan adanya supply dana dan niatan pemerintah, maka interest akan turun. Dan secara universal, setiap penurunan bunga, pasar modal jadi produk yang menarik," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Tito mengatakan, aliran modal yang besar juga membuat pemilik dana memilih instrumen pasar modal secara langsung.

"Gate‎way untuk masuknya uang tax amnesty. Pertama perbankan, kedua manager investasi, ketiga perusahaan sekuritas. Artinya, ada supply dana ke market. Mereka mencari barangnya, sudah diantisipasi oleh pasar," dia menambahkan.

Dia menambahkan, sektor perbankan diharapkan menjadi salah satu penopang pasar modal. Terlebih, pemerintah berjanji tidak membatasi net interest margin (NIM) perbankan.

"Perbankan Tbk, perbankan Insya Allah naik. Dan saya ingat Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan tidak akan membatasi NIM. Efisiensi bunga, maka interest kredit turun tapi marginnya tetap tinggi," tukas dia.

Seperti diketahui, Setelah melawati masa pembahasan yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi UU.

Ketua DPR Ade Komarudi mengatakan, mayoritas fraksi di DPR telah setuju untuk mengesahkan RUU ini. Saat ini 9 dari 10 fraksi telah menyetujui penyesahan UU.

"Secara ‎mayoritas, 9 dari 10 fraksi telah menyetujui draft RUU tax amnesty. Setuju?," ujar Ade di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

"Setuju," seru anggota DPR yang hadi‎r dalam sidang paripurna tersebut.

Dari 10 fraksi tersebut, satu fraksi yang tidak setuju akan pengesahan ini yaitu PDI perjuangan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka‎ meminta agar draft ini kembali dibahas lantaran pembahasannya selama ini dinilai terlalu singkat dan tertutup.

"Saya tidak habis pikir potensi finansial Indonesia di luar negeri Rp 3.500 triliun, kenapa penerimaan negara hanya Rp 165 triliun. Kita minta ini ditunda Pak Ketua, ini harus dibahas ‎kembali," kata Rieke.

Sementara fraksi lain seperti Fraksi PKS menyetujui ‎pengesahan UU ini namun masih memiliki catatan untuk diikutsertakan dalam pengesahan. "PKS menolak 5 pasal yang menjadi catatan pandangan fraksi. PKS menolak pasal-pasal tadi," kata anggota Fraksi PKS Ecky Awal Muharram.(Amd/Nrm)

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya