Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian yang mendampingi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan penggeledahan di Parlemen sempat diprotes keras oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Saat itu, penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan di DPR terkait kasus suap yang melibatkan Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR.
Pengawalan tersebut merupakan Standard Operation Procedure (SOP) yang sudah biasa dilakukan ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan. Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian saat mengawal penyidik KPK telah dievaluasi.
"SOP penggunaan senjata api, kami telah melakukan evaluasi tentang penggunaan senjata api laras panjang tentang penggunaan bantuan Polri," ungkap Alex saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Ia mengatakan untuk ke depannya KPK meminta kepada aparat kepolisian apabila menggeledah tempat-tempat strategis seperti instansi pemerintah tidak perlu menggunakan senjata api.
Meski demikian, Alex mengatakan bahwa bila senjata api tersebut melekat pada anggota kepolisian maka dapat disesuaikan. Alex menyebut senjata api itu dapat ditutupi atau dalam kondisi tidak siaga.
"Tapi kalau senjata api memang melekat kepada petugas mungkin bisa dibungkus atau dalam kondisi tidak siap tempur. Kalau rawan, senjata api harus dipersiapkan dari awal," tegas Alex.
Pada 15 Januari 2016, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah geram saat melihat anggota Brimob membawa senjata laras panjang yang mendampingi tim KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta.
Fahri pun sempat berdebat sengit dengan penyidik KPK. Fahri mengatakan seharusnya tidak boleh membawa senjata laras panjang atau senjata apapun ke dalam gedung parlemen.
"Tidak boleh membawa senjata laras panjang atau senjata apapun ke dalam gedung parlemen. Ini merusak nama lembaga, padahal kami di sini sudah menjaga nama baik," papar Fahri.
KPK: Penggunaan Senjata Api Saat Penggeledahan Sudah Dievaluasi
KPK mengatakan bahwa apabila senjata api tersebut melekat pada anggota kepolisian maka dapat disesuaikan.
diperbarui 14 Jun 2016, 17:35 WIBPimpinan KPK menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). Dalam rapat, KPK akan menyampaikan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Kolektor Trofi Piala Thomas Terbanyak Sepanjang Sejarah: Indonesia Urutan Berapa?
Aksesori Mewah Nathan Tjoe-A-On Jadi Sorotan, Nilainya Disebut Bisa Bayar DP Rumah
Kisah Cinta Manusia dan Pocong, Ini Sinopsis Film Do You See What I See yang Diadaptasi dari Podcast Horor Spotify
5 Alasan Sidik Jari Manusia Berbeda-Beda
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 30 April 2024
Eselon I Kementan Diperas Belikan Innova untuk Anak Syahrul Yasin Limpo
Aksi Nekat Buruh Bongkar Muat Curi Alat Material di Toko Bangunan, Kerugian Rp 50 Juta
UAS Sebut Golongan Ini Tak akan Dipandang Allah di Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Polda Sulut Sebut Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Jakarta, Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin
Edarkan Sabu dan Ganja, Residivis Bandar Lampung Kembali Meringkuk di Dalam Penjara
Dukung Timnas Indonesia U-23, Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pamulang
5 Penjelasan Ilmuwan Mengungkap Misteri Segitiga Bermuda