Berlangsung 4 Jam, Ini Hasil Rapat Evaluasi Paket Deregulasi

Sesuai kesepakatan di rapat evaluasi sebelumnya, ada 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang terbentuk terkait evaluasi paket deregulasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Jun 2016, 15:28 WIB
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan materi dalam kuliah umum bertema 'Inklusi Keuangan' di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (9/11). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Para menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Paket Deregulasi. Berlangsung selama 4 jam, rapat  ini fokus membahas perkembangan penyelesaian regulasi, kasus operasional, dan usulan deregulasi lanjutan.

Adanya Kelompok Kerja (Pokja) Pemantauan Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi yang dibentuk pemerintah mulai memberikan pengaruh. Baik terhadap penuntasan beberapa regulasi yang belum selesai, evaluasi, publikasi, maupun penyelesaian kasus.

“Pokja ini responnya baik, walaupun belum semuanya selesai, tapi menunjukkan adanya perkembangan”, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai Rapat di kantornya, Jakarta, Selasa (13/6/2016).


Hadir dalam rapat ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Serta Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, serta Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.

Sesuai kesepakatan di rapat evaluasi sebelumnya, ada 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang terbentuk, yakni Pokja I Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, Pokja II Percepatan dan Penuntasan Regulasi, Pokja III Evaluasi dan Analisa Dampak, dan Pokja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus.

Menurut Darmin, dari beberapa regulasi terkait Paket Kebijakan Ekonomi yang sebelumnya belum tuntas, 3 di telah selesai. Tiga peraturan itu adalah Permen ATR/Kepala BPN No 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, Permentan No 29/2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan Permenaker No 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.

Sedangkan 6 peraturan turunan yang juga telah berstatus selesai berasal dari BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kementerian Pertanian.

"Sebanyak 20 petunjuk teknis (juknis) atau juklak dan 6 peraturan presiden (perpres) belum selesai," kata Darmin.

Poin lain yang juga menjadi perhatian dalam rapat ini adalah ketimpangan jumlah industri dan jumlah investasi antara Jawa dan luar Jawa. Data menyebutkan, Pulau Jawa masih mendominasi ekonomi dan tidak terkecuali sektor industri di Indonesia.

“Melihat perbandingan penyebaran jumlah industri (82,6 persen dan 17,4 persen) antara Jawa dan luar Jawa, maka perlu intervensi pemerintah. Salah satunya dengan cara fasilitasi pembangunan kawasan industri atau KEK dan investasi di luar Jawa,” ujar Darmin.

Menteri ESDM Sudirman Said mengklaim, masih ada satu Peraturan Presiden dari Kementerian ESDM yang belum rampung. Sedangkan hampir semua Perpres sudah tuntas, seperti Perpres Kilang, Perpres Listrik, Perpres Harga Gas di Hulu, dan Perpres Pengendalian Krisis Energi.

“Tinggal Perpres Tata Kelola Gas Bumi yang intinya men-streamline atau merampingkan mata rantai pasokan supaya harganya semakin kompetitif. Ini yang sedang dikejar. Dalam dua minggu ke depan, dibahas lagi di level Menko, kemudian baru diajukan ke Presiden. Juni ini harus selesai semua aturan menterinya,” dia menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya