Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Toton, hakim adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu. Toton diperiksa dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu.
Toton akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk tersangka Edi Santroni.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka ES," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2016).
Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa Joni Aprizal yang merupakan staf perdata pada PN Bengkulu, dan Zailani Syihab yang menjabat panitera PN Bengkulu.
Lalu ada juga pemeriksaan terhadap anggota Polsek Kepahiang Dodi Safrizal, Novita seorang PNS, Idram Kholik dari pihak swasta, A Yamin selaku kuasa hukum terdakwa perkara korupsi honor Dewan Pembina, dan seorang sopir bernamaa Hendriansyah.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk ES," ucap Yuyuk.
Saat ini KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan Tim Satgas KPK di Bengkulu, Senin 23 Mei 2016 sore.
Mereka adalah hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim adhoc Tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Lalu ada mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.
Janner, Toton, serta Badaruddin diduga menerima uang Rp 650 juta dari Syafri dan Edi. Uang Rp 650 juta itu bagian dari Rp 1 miliar yang dijanjikan Syafri dan Edi kepada Janner, Toton, dan Badaruddin. Diduga uang sebanyak itu merupakan 'pelicin' agar Syafri dan Edi dapat divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus.
Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Badaruddin alias Billy yang juga menjadi penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK Kembali Periksa Hakim Adhoc Tipikor Bengkulu
Toton akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk tersangka Edi Santroni.
diperbarui 06 Jun 2016, 10:50 WIBSenyum Ketua PN Bengkulu, Encep Yuliadi saat akan menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (2/6). Pemeriksaan terkait penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011. (Liputan6.om/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menyikapi Pilkada 2024, Gereja Kristen Diimbau Tetap Jaga Kebinekaan dan Netralitas
Ketua AMPI Sebut Golkar Punya Prinsip Loyalitas yang Dianut, Dukung Terus Pemerintahan Prabowo-Gibran
Profil dan Fakta Sitha Marino, Calon Istri Bastian Steel Ternyata Seorang Atlet Basket dan Adik Bungsu Putri Marino
Tak Dipanggil STY ke Kualifikasi Piala Dunia, Marc Klok Beri Pesan Ini untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Irak
Ketua Gerindra Jadi Cagub Banten, Bawa Visi Misi Prabowo ke Daerah
Fakta Menarik Justin Timberlake, Musisi Terkenal Hollywood yang Pernah Cedera saat Konser
Tidak Menyuarakan Soal Palestina, Berikut Deretan Artis Dunia yang Masuk Daftar Blockout 2024
Polisi Jelaskan Alasan Tak Tahan 2 Pelaku Dugaan Perundungan di Citayam Depok
Kisah 3 Nenek Petani Bersaudara yang Naik Haji Bersama, Nabung Sedikit demi Sedikit
Dukung Pemberdayaan Masyarakat, ILO Jakarta dan Evermos Hadirkan Workshop Digitalisasi Usaha
Luhut Buka-bukaan Rencana Investasi Elon Musk dan Tesla ke Indonesia
Gerindra Sepakat Khofifah-Emil Dardak Duet Lagi di Pilkada Jatim 2024, Sudah Siapkan Rekomendasi