Senyum Fahri Hamzah Dengar Putusan Sela PN Jaksel

Fahri Hamzah mengucapkan raya syukur dan haru mendengar putusan sela hakim PN Selatan yang menyatakan dia tetap sebagai kader PKS.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Mei 2016, 14:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (peci hitam) berjalan keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5). Seperti diketahui, Fahri menggugat tiga pihak di PKS terkait pemecatannya dari keanggotaan partai. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan provisi atau sela terhadap gugatan perdata pemecatan Fahri Hamzah. Denngan adanya putusan itu, Fahri masih berstatus sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Wakil Ketua DPR.

Mendengar hal itu, terlihat Fahri tersenyum. Raut wajahnya yang semula tegang berubah cerah.

Mengenakan baju batik dan kopiah hitam, Fahri langsung menyambangi awak media yang sedari pagi sudah menunggunya.

Dia pun mengucapkan raya syukur dan haru mendengar putusan sela tersebut.

"Saya bersyukur dan terharu bahwa pada hari ini majelis hakim mengabulkan permohonan kami terhadap putusan provisi atau putusan sela, yang mengabulkan seluruh permohonan kami atas permohonan provisi tersebut," ucap Fahri di PN Jaksel, Senin (16/5/2016).

Menurut dia, putusan itu sesuai dengan argumen pihaknya. Fahri menilai posisi dan jabatannya dimandatkan dan dipilih rakyat, tak bisa asal digantikan.

"Ini karena pertimbangan konstituensi salah satunya," kata Fahri.

Karena itu, dia akan kembali sepenuhnya menjadi kader partai sampai sidang ini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kita masih akan hadapi persidangan selanjutnya. Tapi dengan adanya putusan sela ini, posisi dan status saya menjadi tetap, sehingga kontroversi yang ada kita hentikan sejenak terkait posisi saya dan mari kita berhadapan dengan proses hukum selanjutnya," tegas Fahri.

Pada persidangan kali ini, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna mengeluarkan putusan sela yang isinya meminta DPP PKS tidak memecat Fahri Hamzah dari partai dan Wakil Ketua DPR, dan tetap berstatus quo hingga adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya