Tips Untung Jual Rumah Over Kredit

Sebagai penjual, tentu Anda tidak ingin merasa rugi dengan proses penjualan dengan metode over kredit. Untuk itu simak beberapa tips berikut

oleh Isnaini Khoirunisa diperbarui 04 Mei 2016, 08:00 WIB
Sebagai penjual, tentu Anda tidak ingin merasa rugi dengan proses penjualan dengan metode over kredit. Untuk itu simak beberapa tips berikut

Liputan6.com, Jakarta Umumnya, proses menyicil rumah atau yang biasa disebut sebagai jangka waktu KPR (Kredit Pemilikan Rumah) relatif lama, mulai dari tujuh hingga 25 tahun.

Dengan rentang waktu yang cukup panjang tersebut, bukan tidak mungkin pembeli akan mengalami kendala atau kebutuhan lain yang memaksa untuk berhenti di tengah jalan.

Daripada harus menjualnya lagi ke bank, pilihan over kredit lebih populer untuk dipilih sebagian orang. Selain itu, banyak calon pembeli yang menantikan rumah over kredit Anda dengan alasan mengharapkan harga yang lebih miring.

Sebagai penjual, tentu Anda tidak ingin merasa rugi dengan proses penjualan ini, kan? Nah jika bingung, berikut ini serba serbi tips menjual dan menentukan harga jual rumah secara over kredit, dikutip dari Rumah.com

  • Langkah awal yang harus dipahami adalah Anda harus menghitung berapa uang muka dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan saat pertama mengambil rumah sampai akad kredit. Ingat-ingat lagi biaya ekstra ini melalui artikel berikut.
  • Ketahui berapa sisa tagihan di bank saat ini. Dengan begitu Anda tahu jumlah KPR yang harus dilunasi kepada bank. Anda juga bisa bertanya langsung ke pihak bank mengenai jumlah pastinya.
  • Setelah itu, lakukan penilaian ulang (appraisal) nilai rumah untuk menentukan harga jual yang pas untuk ditawarkan. Anda bisa dibantu oleh seorang appraiser atau broker untuk mengetahui harga jual ini. Pastikan menggunakan appraiser yang sudah sertifikasi MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) untuk menjamin kualitas dan independensinya.
    Appraisal atau penilaian ulang rumah sangat penting untuk mengetahui harga rumah saat ini, tidak hanya sebatas harga awal ketika mengajukan KPR. Terlebih jika rumah Anda saat ini sudah mengalami renovasi luas bangunan yang berubah dari ukuran awal.
  • Mengiklankan rumah melalui media online atau cetak, bisa juga meminta bantuan pemasaran ini kepada broker properti. Jangan lupa cantumkan di iklan bahwa status rumah masih dalam KPR, sehingga sertifikat masih di tangan Bank dan harga yang ditawarkan lebih miring.
  • Hal terakhir yang perlu di perhatikan ialah mendapatkan pembeli tidak akan mudah. Karena bisa saja pengajuan KPR oleh calon pembeli tidak disetujui oleh bank. Untuk itu Anda harus lebih bersabar.

Over Kredit Rumah Subsidi?

Berbeda dengan rumah non subsidi, rumah yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini memiliki syarat yang sedikit berbeda jika ingin dijual dengan cara over kredit.

Sebelum dijual, Anda sebagai pemilik hunian bersubsidi setidaknya harus menempati rumah minimal lima tahun pertama untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rusunawa.

Jangan abaikan peraturan yang sudah ditentukan pemerintah ini. Ada sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar, yaitu sanksi pidana atau denda maksimal Rp50 juta.

Sebenarnya ada cara yang lebih sederhana ketimbang melakukan over kredit. Rumah bersubsidi bisa dijual kembali kepada pemerintah, agar pemerintah dapat menjualnya kembali kepada pembeli dari kategori MBR.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya