Izin Investasi Perusahaan Asing Pengemplang Pajak Bisa Dicabut

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, selama ini pihaknya hanya berwenang untuk mengeluarkan izin prinsip bagi penanaman modal asing (PMA)

oleh Septian Deny diperbarui 04 Apr 2016, 21:15 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan tidak segan-segan mencabut izin investasi perusahaan asing yang tidak taat membayar pajak. Hal ini merupakan respon dari pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang menyatakan sekitar 2.000 perusahaan asing melakukan pengemplangan pajak selama 10 tahun terakhir.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, selama ini pihaknya hanya berwenang untuk mengeluarkan izin prinsip bagi penanaman modal asing (PMA). Sedangkan soal perpajakannya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

"Jika ada izin prinsip itu sampai izin usaha tetap, maka akan menjadi konstruksi. Tapi proses dari izin prinsip sampai dapat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu monitoring-nya di Dirjen Pajak," katanya, Senin (4/4/2016).

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mendata nama-nama perusahaan yang tidak taat membayar pajak. Daftar tersebut nantinya akan disampaikan kepada BKPM untuk ditindak lebih lanjut.

"Tapi mereka (DJP) sepakat dengan kami mereka akan menyampaikan list-nya siapa saja. Ini sedang dibuat list-nya, kemudian dengan kewenangan kita bisa bersama melakukan pemeriksaan," kata dia.

Menurut Franky, pengemplangan pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing tersebut adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir. Oleh sebab itu, dia menyatakan tidak segan-segan untuk mencabut izin investasi perusahaan asing yang tidak taat membayar pajak.

"Bisa cabut izin prinsipnya, kan izinya dari kita. Izin prinsip itu ibarat akte kelahiran. Kalau izin prinsip dicabut maka perizinan diatasnya runtuh, langsung tidak berlaku. Karena ytang disampaikan 2.000 itu sudah kebangetan. Kalau ada dispute kita fasilitasi," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya