Apindo Tolak Iuran Tapera, Ini Alasannya

Pihak Apindo menyatakan menolak iuran tersebut karena akan menjadi beban tambahan pengusaha.

oleh Achmad Dwi AfriyadiDiterbitkan 25 Maret 2016, 11:15 WIB
Bila RUU Tapera disahkan menjadi undang-undang, maka UU Tapera adalah undang-undang pertama yang dibuat DPR RI periode 2014-2019.

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pihak Apindo menyatakan menolak iuran tersebut karena akan menjadi beban tambahan pengusaha.

Ketua Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, masalah perumahan sebenarnya sudah tertutupi dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam Jaminan Hari Tua (JHT).

"Tapera masih koordinasi dengan kantor Wapres untuk mencari titik temunya. Intinya dunia usaha nggak mau kenaikan tambahan iuran. JHT sudah ada iuran di sana," ungkapnya, Jakarta, Jumat (25/3/2016).

 

Baca Juga

  • Pemerintah Minta Dukungan REI Soal Tapera
  • Merasa Tak Dilibatkan, Buruh Tolak Program Tapera
  • [OPINI] Tapera, Harapan Baru Rakyat untuk Miliki Rumah

Dia mengatakan, pemerintah cukup objektif dalam menerima keluhan pengusaha. Haryadi mengatakan, Tapera tidak akan efektif karena pemerintah akan mengeluarkan biaya lebih.

"‎Kantor Wapres mereka melihatnya cukup objektif. Badan Pengelola (BP) Tapera apa iya mau bikin kantor cabang seluruh Indonesia. Over head berapa kan nggak efisien," jelasnya.

‎Dia berharap, pungutan Tapera dilakukan secara efisien. Apindo mengusulkan supaya BP Tapera terpusat, namun untuk iurannya disinergikan dengan JHT.

‎"Ngapain BP Tapera punya cabang lagi membuat organisasi baru. BP Tapera terpusat, collecting uangnya ikut BPJS ketenagakerjaan, itu lagi bicarakan bagaimana pengaturannya JHT 30 persen dialokasi untuk perumahan apakah dishare BP Tapera atau bagaimana," tandas dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya