Transportasi Online Berkembang, Aturan Perlu Penyesuaian

Wapres Jusuf Kalla menyebutkan perlu ada perubahan untuk mengimbangi perkembangan teknologi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Mar 2016, 13:37 WIB
Wakil Presiden RI, Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla saat wawancara khusus dengan Tim Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/10/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut berbicara mengenai aksi demo sopir taksi yang menolak ada jasa layanan transportasi berbasis online.

Di sela-sela arahannya kepada para pejabat eselon I dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), JK menyatakan tidak ada alasan pemerintah untuk menutup dan memblokir aplikasi, seperti GrabCar dan Uber.

"Teknologi tidak bisa ditantang, tinggal diatur saja bagaimana, tapi tidak bisa ditantang. Kalau teknologi kita tantang, tidak kita pakai, maka kita akan ketinggalan," kata JK di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

JK menilai aksi demonstrasi yang dilakukan para sopir taksi ini satu hal wajar mengingat Indonesia sebagai negara demonstrasi. Namun dirinya meminta kepada pelaku usaha untuk menjadikan hal ini sebagai bentuk persaingan usaha.

Dengan semakin digemarinya moda transportasi berbasis aplikasi online ini, dijadikan acuan oleh JK. Moda transportasi yang lain juga harus mengikutinya atau melakukan peningkatan pelayanan, agar tidak kalah saing.

Tak mau menutup aplikasi tersebut, Jusuf Kalla justru memastikan akan mengubah beberapa aturan untuk menjadikan moda transportasi berbasis online tersebut menjadi legal.

"Tinggal bagaimana menyesuaikan aturan, atau aturannya diubah. Pasti ada perubahan, semua perubahan harus kita jalani," tegas dia.

Sementara di kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menambahkan, pihaknya sudah menyepakati untuk mengarahkan para penyedia jasa rental mobil yang selama ini menjadi mitra pengguna aplikasi online, berubah menjadi usaha yang berbadan hukum, seperi halnya koperasi.

"Yang penting pemerintah membantu memproses‎ supaya badan usahanya jadi sehingga terjadi level flying field, dalam artian nanti badan usaha koperasi. Nanti koperasi ini yang mewadahi transportasi-transportasi yang pelat hitam. Saya bukan regulator bidang transportasi, tentunya detailnya bisa ke dinas perhubungan‎," tambah dia. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya