Jurus Pemerintah Tekan Biaya Logistik

Presiden Joko Widodo telah meresmikan pusat logistik berikat di Jakarta Utara.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Mar 2016, 21:36 WIB
Presiden Jokowi saat menyambut Kapal Pengangkut Ternak KM Camara Nusantara I yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, (11/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah paket kebijakan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan investasi dan mendongkrak ekspor. Langkah ini dilakukan untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sejak September 2015 lalu hingga saat ini, pemerintah telah mengeluarkan 10 paket kebijakan ekonomi. Memang, dalam merealisasikan hingga tahap di lapangan, paket kebijakan tersebut membutuhkan waktu karena harus ada payung hukum yang jelas. 

Salah satu contohnya adalah pusat logistik berikat. Pusat logistik tersebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I dan II yang telah dikeluarkan pada akhir 2015. Namun sampai di tahap realisasi membutuhkan waktu 2 bulan lebih karena memang harus benar-benar disiapkan dengan sungguh-sungguh sehingga pelaksanaannya tidak ada kekurangan. 

Dalam misinya, dengan adanya pusat logistik ini maka perusahaan tidak perlu impor atau mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat.

Selain itu, dengan kehadiran pusat logistik berikat juga diharapkan dapat mengurangi masalah waktu bongkar muat (dwelling time). Kegiatan usaha pun menjadi lebih efisien. Hal ini juga diharapkan dapat menekan biaya logistik.

Ingin tahu bagaimana realisasi kehadiran pusat logistik berikat tersebut, simak ulasannya yang dirangkum pada Kamis (10/3/2016).

Jokowi Resmikan Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara

Presiden Jokowi saat menyambut Kapal Pengangkut Ternak KM Camara Nusantara I yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, (11/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pengoperasian pusat logistik berikat (PLB) di kawasan industri Cipta Krida Bahari (CKB),  Jakarta Utara pada Kamis pagi 10 Maret 2016. Pembentukan PLB ini realisasi dari paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pada September 2015.

PLB ini tersebar di seluruh Indonesia. Kementerian Perindustrian pernah menyebutkan kalau ada 14 kawasan industri yang sedang dibangunnya akan memiliki PLB. Kawasan industri itu tersebat di Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera yang diharapkan rampung pada 2019.

Ada pun produk antara lain kapas, produk susu dan turunannya di Cikarang. Spare part otomotif di Karawang, peralatan penunjang industri hulu migas di Balikpapan, produk pertanian dan alat berat di Marunda dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Merak, Banten.

Pemerintah pun telah merilis payung hukum PLB ini berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang tempat penimbunan berikat serta perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK.04/2015 tentang pusat logistik berikat.

Insentif yang Ditawarkan Pemerintah

Komplek Pergudangan di Kawasan Berikat Nusantara (Foto: PT KBN)

Pusat logistik berikat yang merupakan tempat penimbunan barang dari dan untuk luar negeri mendekatkan jarak antara pelaku usaha dengan bahan baku di dalam negeri sehingga dapat mendorong penurunan harga bahan baku dan menurunkan harga produksi pabrik.

Diharapkan pembentukan pusat logistik berikat dapat menarik investasi. Hal itu dengan  pengusaha asing non pabrikan boleh menjadi pemasok bahan baku di pusat logistik berikat.

Karena itu, pemerintah menawarkan lima insentif bagi calon investor di pusat logistik berikat. Pertama, perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapatkan penangguhan bea masuk.

Kedua, perusahaan itu tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Ketiga, Dirjen Bea dan Cukai diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk kawasan PLB.

Keempat, barang barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau‎ Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Kelima, barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah kepabeanan maupun dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor, tidak akan dipungut PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Mendorong Perusahaan-perusahaan untuk menyimpan barang di Indonesia

Truk peti kemas tertahan di gerbang pintu masuk JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke pelabuhan lumpuh akibat aksi mogok pekerja JICT. (Liputan6.com/JohanTallo)

Jokowi menegaskan agar jajaran di kementerian dan lembaga terutama di bidang ekonomi untuk melakukan efisiensi logistik. Salah satunya menurukan dwelling time di pelabuhan-pelabuhan.

Kalangan dunia usaha pun siap membantu pemerintah menekan biaya logistik serta mengurangi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengusaha pun menarik perusahaan-perusahaan yang selama ini menyimpan berbagai jenis barang kebutuhan industri di gudang-gudang yang tersebar di Singapura dan Malaysia.

"Saat ini, biaya logistik di dalam negeri mencapai 24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kami siap. Itu komitmen kami kepada pemerintah. Saat ini, sudah ada lima perusahaan multinasional yang akan kami pindahkan gudangnya dari luar negeri ke Indonesia. Gudang-gudangnya ada di Malaysia dan Singapura," ujar Deputy Chief Executive Officer (CEO) PT Kamadjaja Logistics Ivy Kamadjaja pada peresmian Pusat Logistik Berikat (PLB).

Ivy menuturkan, saat ini sudah ada lima perusahaan multinasional yang  memindahkan barangnya dari luar negeri ke Indonesia. Perusahaan tersebut adalah Nestle, Frisian Flag, Sari Husada, Ultra Jaya, dan Fonterra.

"Pemerintah meminta kami mendukung sektor industri barang konsumsi, khususnya makanan dan minuman. Jadi, fokusnya ke industri itu. Tapi tidak tertutup kemungkinan untuk mendukung industri lainnya," kata dia.

Ia menuturkan, kalangan dunia usaha juga mengapresiasi kebijakan pemerintah menyediakan berbagai insentif menarik bagi investor, baik asing maupun mancanegara, serta menanamkan modalnya di Indonesia. (Ahm/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya