Beras dan Barang Bekas Asal Singapura Gagal Diselundupkan

Kapal penyelundup itu membawa 25 ton beras dan 35 ton barang bekas.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 05 Mar 2016, 16:18 WIB
Kapal penyelundup itu membawa 25 ton beras dan 35 ton barang bekas. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan 2 kapal penyelundup barang ilegal yang berlayar dari Pelabuhan Jurong Port, Singapura, ke Batam, Kepri.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri AKBP Mudji Supriyadi mengungkapkan 2 kapal penyelundup ditangkap saat memasuki perairan Tanjung Sengkuang dengan membawa 25 ton beras dan 35 ton barang bekas. Penangkapan terjadi pada Jumat, 4 Maret 2016.

"Kapal KM Raja Persada bermuatan barang bekas dan Kapal FM Surya Indah membawa 25 ton beras yang hendak diselundupkan ke Batam," terang Muji di Markas Polair Pelabuhan Sekupang, Sabtu (5/3/2016).


Mudji menyebutkan 2 nakhoda dan ratusan anak buah kapal (ABK) kini ditahan beserta barang selundupan.

"Barang-barang ilegal itu dibawa menggunakan dua kapal KM Surya Indah dengan nakhoda SH serta KM Raja Persada dengan nakhoda AF," ujar dia.

Mudji menyatakan kedua kapal itu akan diserahkan ke Ditjen Bea dan Cukai. Para penyelundup dijerat dengan  Pasal UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.

"Ancaman di atas 5 tahun," ujar Mudji.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya