3 Pimpinan KPK Temui Jokowi Bahas Revisi UU

Agus mengatakan, belum ada keputusan dari Jokowi apakah akan mendukung hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 22 Feb 2016, 10:37 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2). . (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Basariah Pandjaitan, dan Laode Syarif menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pagi ini. Kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai revisi Undang-Undang KPK.

Pertemuan antara Jokowi dan 3 pimpinan KPK tidak tercatat dalam agenda resmi kepresidenan. Pertemuan tersebut diketahui setelah 3 pimpinan KPK itu keluar dari ruang kredensial Istana Kepresidenan pada pukul 10.00 WIB.

Saat dikonfirmasi isi pertemuan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo enggan berbicara banyak. Ia hanya mengatakan, pertemuan dengan Jokowi untuk berkonsultasi mengenai revisi UU KPK.

"Iya, kita konsultasi dengan Presiden mengenai UU tadi. Itu saja," ucap Agus di halaman Istana Merdeka, Senin (22/2/2016).

Agus mengatakan, belum ada keputusan dari Jokowi apakah akan mendukung hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu. Setelah mendengar pendapat dari KPK, Jokowi masih mempertimbangkan apakah akan mendukung atau justru menarik dukungannya.

"Masih dipertimbangkan," ucap Agus.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tinggal menunggu persetujuan dalam rapat paripurna yang akan digelar Selasa 23 Februari 2016 besok. Namun, rencana revisi tersebut terus mendapat penolakan dari masyarakat.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat konsultasi tentang revisi UU KPK dengan Presiden Jokowi di Istana Negara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya