Pemilu Afghanistan di Lima TPS Tidak Sah

Komisi Pengawas Pemilu (KPP) Afghaistan menyatakan hasil pemilihan umum di lima tempat pemungutan suara (TPS) tidak sah, karena terjadi kecurangan.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Sep 2009, 09:41 WIB
Liputan6.com, Kabul: Komisi Pengawas Pemilu (KPP) Afghaistan menyatakan hasil pemilihan umum (pemilu) di lima tempat pemungutan suara (TPS) tidak sah, karena terjadi kecurangan. Pernyataan itu disampaikan KPP, Kamis (10/9) waktu setempat. Lima TPS itu berada di Provinsi Paktika, wilayah yang dianggap sebagai basis pendukung Presiden Hamid Karzai.

Seperti yang diwartakan CNN, keputusan itu diambil setelah Komisi Pemilu Independen (KPI) Afghanistan menghitung ulang sebagian hasil pemilu 20 Agustus silam.
Sebagai contoh, di salah satu TPS, terhitung ada 550 suara. Padahal jumlah surat suara di dalam kotak hanya 35. KPI juga menemukan ratusan suara yang terhitung. Namun setelah diperiksa, tidak satupun kertas suara yang terpakai. Saat ini, KPI masih menyelidiki 2000 pengaduan kecurangan.

Sejauh ini Karzai unggul hingga 92 persen dalam penghitungan sementara. Namun berdasarkan penghitungan KPI, Karzai hanya unggul 54 persen, sementara saingan utamanya, mantan Menteri Luar Negeri, Abdullah Abdullah meraih 28 persen. Menanggapi laporan kecurangan, Karzai yakin memang ada kecurangan namun itu tidak menghalangi proses demokrasi yang tengah berkembang.(DIO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya