Ini Alasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Ditolak

Berdasarkan data dampak penanganan sampah dengan teknologi incenelator di berbagai negara ternyata buruk bagi lingkungan dan kesehatan.

oleh Arie Nugraha diperbarui 26 Jan 2016, 17:31 WIB
Kelima pembangkit tersebut yaitu PLTU Sumsel 8 2x600 MW, PLTU Sumsel 9 2x600 MW, PLTU Sumsel 10 1x600 MW, PLTU Batang 2x1.000 MW, dan PLTU Indramayu 1x1.000 MW. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Rencana pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, yang sering disebut PLTSa, dianggap bukan sebuah solusi penanganan sampah di kota Bandung.

Hal itu dikatakan oleh juru bicara organisasi penentang PLTSa, Global Anti Incenelator Alliance, Yuyun Ismawati.

Menurut Yuyun, teknologi PLTSa yang menggunakan incenelator dianggap melanggar perjanjian penanganan sampah dari tingkat nasional dan dunia.

"Kalau kita minta moratorium tapi kita masih ngasih kesempatan satu kali lagi untuk negosiasi melalui lembaga badan negosiasi nasional," ujar Yuyun di Bandung (26/1/2016).


Yuyun menegaskan pihaknya akan meminta semua pihak, baik Wali Kota  Bandung dan pengusaha bersedia untuk melakukan mediasi.

"Tuntutan kami adalah ubah teknologinya. Oke diswastakan tapi ubah teknologinya jangan pakai incenelator tetapi an-aerobic diggest," papar Yuyun.

Berdasarkan data dampak penanganan sampah dengan teknologi incenelator di berbagai negara disebutkan ternyata buruk bagi lingkungan dan kesehatan.

Apalagi, kata Yuyun, kondisi udara di kota Bandung sudah buruk sebelum dibangun PLTSa, yang nantinya mengelola dengan cara dibakar.

"Pemkot Bandung sebaiknya segera melakukan konsultasi ke berbagai pihak di level nasional, untuk mengetahui kebijakan penanganan sampah, sesuai dengan perkembangan terakhir seperti kepada Kemenhut dan LH," tandas Yuyun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya