MK Tolak Gugatan 2 Pasangan Calon Pilkada Tangsel

Dengan adanya keputusan MK ini, calon incumbent Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie secara sah ditetapkan sebagai pemenang pilkada Tangsel.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Jan 2016, 19:59 WIB
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie (Liputan6.com/ Naomi Trisna)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 2 pasangan calon (paslon) Pilkada Tangerang Selatan(Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra dan Arsid-Elvier.

Dengan adanya keputusan MK ini, calon incumbent Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie secara sah ditetapkan sebagai pemenang pilkada.

Sengketa Pilkada Kota Tangsel dibacakan dengan 2 perkara sekaligus. Yakni nomor perkara 98 yang diajukan Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra dan perkara 107 yang diajukan Arsid-Elvier.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim MK Arief Hidayat sembari mengetuk palu putusan, di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Arief Hidayat menyatakan, kedua paslon tersebut tidak memenuhi selisih suara maksimal sebagaimana  diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015.


Pasangan Ikhsan Modjo dan Li Claudia Candra memperoleh suara 42.074, sementara pasangan Arsid-Elvier memperoleh suara 164.732. Sementara Airin-Benyamin memperoleh suara 305.322.

Sehingga, selisih suara melebihi batas maksimal yang sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku.

"Selisih Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra sebesar 88.22 persen, dengan Arsid-Elvier sebesar 46.05 persen. Sedangkan batas maksimal selisih sebesar 0,5 persen dilihat dari jumlah penduduk Kota Tangsel sebesar 1.2 juta jiwa," kata Arief.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya