Seks di Malam Ramadan Halal

Ustad Subki al-Bughuri mengatakan, pasangan suami istri diperbolehkan berhubungan intim di malam Ramadan. Ia juga mengatakan, puasa tidak mensyaratkan seseorang dalam keadaan suci saat berniat puasa.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Agu 2009, 17:26 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Bagaimana hukum hubungan suami istri di malam Ramadan? Kapankah sebaiknya mandi junub (mandi setelah berhubungan seksual) dilaksanakan? Dua pertanyaan tersebut diutarakan pemirsa SCTV Ira Prabowo dan Irsa Harlian di Jakarta. Menjawab masalah ini, Ustad Subki al-Bughuri mengatakan, pasangan suami istri diperbolehkan berhubungan intim di malam Ramadan. "Dihalalkan bagi kamu pada malam Ramadan mendatangi istri-istri kamu. Karena mereka para istri adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka," ucap Ustad Subki mengutip Surat Al Baqarah Ayat 187.

Mengenai waktu mandi junub, tentu sebaiknya dilaksanakan segera setelah hubungan suami istri. Namun, bila tertidur sementara fajar telah tiba, maka diperintahkan untuk segera mandi junub dan meneruskan puasa. Sebab, menurut Ustad Subki, puasa tidak mensyaratkan seseorang dalam keadaan suci saat berniat puasa. "Orang-orang yang terbangun dalam kedaan junub dipersilakan untuk melanjutkan puasanya sampai terbenam matahari," kata Ustad Subki. Simak penjelasan lengkap Ustad Subki al-Bughuri di video berikut.(ZAQ/AND)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya