PDIP Ingin Ubah Sistem Ketatanegaraan

Sistem ketatanegaraan yang diinginkan PDIP itu saat ini sedang digodog di rakernas.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Jan 2016, 08:58 WIB
Para peserta Rakernas PDIP menyimak pidato yang disampaikan Megawati di Jakarta, Minggu (10/1/2016). Rakernas tersebut bertajuk 'Mewujudkan Trisakti dengan Pembangunan Nasional Semesta Berencana'. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Dalam rakernas PDIP, salah satu pembahasannya soal pematangan Program Nasional Pembangunan Semesta Berencana (PNPSB) yang akan menjadi haluan negara yang mirip-mirip dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) era Presiden Soeharto.

"‎Kita akan mengubah sistem ketatanegaraan. Ini momentum strategis," ucap Wakil Ketua Sekretaris Jenderal PDIP, Ahmad Basarah di sela Rakernas PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 11 Januari 2016.

Karenanya, lewat rakernas ini, PNPSB itu digodok matang-matang. Nantinya, rakernas ini akan memutuskan apakah perlu PNPSB itu‎ direkomendasikan atau tidak oleh PDIP. Hasil Rakernas sendiri baru akan diumumkan pada hari terakhir rakernas siang ini.

Jika dalam keputusan rakernas merekomendasikan PNPSB itu, maka PDIP merekomendasikan amandemen terbatas UUD 1945 guna memberi MPR kewenangan untuk menyusun dan menetapkan garis haluan negara yang diwujudkan lewat PNPSB. Kemudian, nantinya, PDIP‎ akan mengomunikasikannya ke partai-partai lain dan pihak-pihak terkait.

"Jika akhirnya itu jadi keputusan rakernas, maka posisi politik PDIP akan merekomendasikan perubahan UUD terbatas menyangkut MPR agar diberikan kewenangan sebagai pembentuk garis haluan negara. Maka kita harapkan fraksi lain menyetujui perubahan UUD terbatas itu. Selanjutnya koordinasi dan sosialiasi dengan kelompok strategis," ucap dia.

Basarah menerangkan, ada perbedaan antara PNPSB dan GBHN. Perbedaan itu terletak pada ruang lingkup haluan. Sederhananya, PNPSB ini merupakan penjabaran lanjut dari GBHN.

"Sebenarnya, PNPSB ini adalah penjabaran lanjutan dari GBHN yang bersumber dari manifesto Presiden dalam TAP MPRS 1/1960. Itu dokumen pertama ketika ingin menerapkan Pasal 3 tentang GBHN," terang Basarah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya