Liputan6.com, Jakarta: Ketua Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan, Kamis (23/7) melaporkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari dituding terlibat dalam kasus upah pungut senilai Rp 104 miliar, yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Berdasarkan bukti dari audit Badan Pemeriksa Keuangan, uang itu didapatkan Departemen Dalam Negeri dan tidak dilaporkan karena dikategorikan penerimaan non-APBN. Selengkapnya saksikan tayangan video berita ini.(ADO/LUC)
Hari Sabarno Dilaporkan ke KPK
Mantan Mendagri Hari Sabarno dilaporkan ICW ke KPK karena dinilai terlibat dalam kasus upah pungut senilai Rp 104 miliar. Penerimaan uang itu tidak dilaporkan Depdagri karena dikategorikan penerimaan non-APBN.
diperbarui 23 Jul 2009, 18:05 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Universitas Prasetiya Mulya Luncurkan Pusat Studi Asia Timur, Menlu Retno: Buka Jalan Dorong Perdamaian hingga Kemakmuran Indo Pasifik
Jaringan Pipa Terintergrasi, Pasokan Gas ke Industri Melonjak 1.000%
Manchester United Akhirnya Putuskan Masa Depan Erik ten Hag
Mengintip Pesona Pantai Double Six, Masuk Daftar 100 Besar Pantai Terbaik Dunia
Negara Mana yang Menghasilkan Kopi Paling Banyak di Dunia? Ini Daftar Lengkapnya
Manfaat Buah Kolang-Kaling untuk Kesehatan, Bagus untuk Kulit dan Pencernaan Lho
Hoaks Penipuan Catut Nama Jusuf Hamka Masih Banyak Beredar, Simak Daftarnya
Citra Kirana dan Rezky Aditya Minta Maaf di Hadapan Keluarga Jelang Berangkat Naik Haji Bareng
Vivo X Fold 3 Pro Rilis Seharga Rp 27 Juta, HP Layar Lipat dengan Dukungan AI
Usai Viral, Anak SMP Hina Palestina Minta Maaf dan Berjanji Tak Akan Mengulanginya
5 Negara Terbersih di Dunia dan Negara Terkotor, Indonesia Masuk Daftar yang Mana?
Kisruh Internal PSI Batam, Menunggu Respon Kaesang