JK: Catut Nama Presiden untuk Minta Saham, Artinya Korupsi Kan?

Setya diduga mengatur kongkalikong di balik layar, hingga akhirnya diungkapkan oleh Sudirman Said.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 30 Nov 2015, 15:12 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi sinyal agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Ia mengatakan ada unsur korupsi dalam kasus tersebut

"Melibatkan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk minta saham. Artinya korupsi kan?" kata JK ‎di Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/11/2015).

Raut wajah JK pun menegang, ketika menuturkan ada peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus ini. Setya diduga mengatur kongkalikong di balik layar, hingga akhirnya diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

"Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dilaksanakan, diatur oleh Ketua DPR kepada pengusaha yang investasinya terbesar di Indonesia," tegas mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman sebelumnya mengatakan lembaganya bisa saja mengusut kasus pencatutan itu bila ada unsur korupsi. Namun, pria yang akrab disapa Ruki tak mau agar kasus ini terburu-buru dibawa ke ranah hukum.

Menurut Ruki, sebaiknya didalami secara pasti ada atau tidak ‎unsur tindak pidana korupsinya. Hal ini pun bisa didalami dalam proses sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Mulai dari penyadapannya, pertemuannya sampai dengan janji apa, deal apa yang dilakukan," tandas Ruki, 19 November lalu. (Nil/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya