Liputan6.com, Serang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) daerah melarang lembaga penyiaran di daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 9 Desember 2015, berpihak pada salah satu calon pasangan. Jika larangan ini dilanggar, KPI mengancam akan menutup hak siar lembaga penyiaran tersebut.
"Kami sudah siapkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku di dunia penyiaran. Ini tidak hanya berlaku di Banten, tapi di seluruh Indonesia," kata Ketua KPID Banten, Ade Bujhaerimi, di Serang, Rabu 18 November 2015.
Penutupan hak siar merupakan sanksi terberat bagi lembaga penyiaran yang terbukti berafilisasi dan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
"Sanksi yang disiapkan bervariasi, dari ringan hingga terberat. Tentu ada mekanisme yang berlaku pada pemberlakukan sanksi tersebut. Tapi saya harapkan jangan ada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran besar tersebut," tegas Ade.
Sementara, penyelenggara pemilu di Provinsi Banten berharap pihak manapun tidak melanggar undang-undang, baik itu lembaga penyiaran, tim sukses pasangan calon, hingga masyarakat.
"Saya rasa semuanya rentan (pelanggaran). Untuk penyelenggara pilkada, jelas ada yang mengawasi. Begitu juga untuk masyarakat atau pihak lain yang melakukan pelanggaran," kata ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna. (Sun/Bob)
KPI Ancam Cabut Izin Lembaga Penyiaran Jika Dukung Pasangan Calon
Penutupan hak siar merupakan sanksi terberat bagi lembaga penyiaran yang terbukti berafilisasi dan melakukan kampanye di luar jadwal.
diperbarui 19 Nov 2015, 08:42 WIBDua layar monitor digunakan untuk melakukan video conference pembacaan sembilan putusan terkait Pilkada di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (18/11). Sidang dipimpin langsung Ketua DKPP, Jimly Asshiddqie. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fasilitasi Turis ke Bali Saat Libur Panjang Iduladha, KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur Relasi Surabaya - Ketapang
11 Pemimpin Dunia yang Meninggal Saat Masih Menjabat, Terbaru Wakil Presiden Malawi
Bacaan Takbir Idul Adha 2024 Lengkap Penjelasan: Teks Arab, Latin dan Artinya
Anggota Koramil Gugur Ditembak KKB Papua Kalenak Murib di Sinak
Mudah Ditiru, Ini Trik Lepasksn Daging Kelapa dari Cangkangnya Tanpa Pisau
Siapkan Saldo e-Toll, Mulai 19 Juni 2024 Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran Diberlakukan
Shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Azhar
5 Rekomendasi Film Korea dengan Tema Olahraga yang Penuh Semangat Juang
Kendaraan Lapis Baja Meledak di Gaza Selatan, 8 Tentara Israel Tewas
Sam Altman: OpenAI bisa Jadi Perusahaan Pencetak Uang seperti xAI
Harga Minyak Goreng dan Harga Cabai Melonjak Jelang Idul Adha, Jadi Segini
Tim Putra Jakarta Bhayangkara Tak Puas Kalahkan Jakarta Garuda Jaya