Daya Beli Rakyat Membaik, Tarif Tol Layak Naik

Kebijakan menambah biaya atau tarif pada sejumlah ruas jalan tol di Indonesia bukan tanpa alasan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Nov 2015, 12:01 WIB
Sebuah spanduk sosialisasi kenaikan tarif tol terpasang di JalanTol Lingkar Luar Jakarta, Kamis (29/10/2015). Akhir Oktober 2015, sejumlah ruas jalan tol akan mengalami kenaikan sebesar 10 hingga 11 persen. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menganggap kenaikan tarif tol  sangat wajar bagi operator sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Alasan lain karena daya beli masyarakat sudah mulai membaik.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto W. Husaini mengatakan, kebijakan menambah biaya atau tarif pada sejumlah ruas jalan tol di Indonesia bukan tanpa alasan. Pemerintah tentu mempertimbangkan segala aspek, termasuk amanat UU bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.

"Tarif tol mulai naik sejak 1 November 2015. Setelah mempertimbangkan segala aspek, terutama yang mendasari kontrak antara pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pada ruas jalan tol," tegasnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (1/11/2015).

Pemerintah, sambung Hediyanto, juga memutuskan kenaikan tarif jalan tol karena melihat perbaikan di sisi daya beli masyarakat. Bahkan sepanjang Januari-September 2015, laju inflasi terkendali dan diharapkan bisa menembus di bawah 4 persen sampai akhir tahun ini.

"Daya beli sudah normal lagi kok," ujarnya.

Direktur Operasi Jasa Marga Kristanto Priambodo sebelumnya mengatakan, kenaikan tarif tol tidak berdampak negatif pada penggunaan jalan bebas hambatan yang dioperatori perusahaannya.

"Secara umum tidak berdampak negatif pelanggan volume lalu lintas," kata Kristanto di kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, 30 Oktober 2015.

Kristanto yakin jumlah pengguna jalan tol akan tetap sama meski tarifnya naik. Pasalnya, masyarakat sudah terbiasa dengan kenaikan tarif tol yang rutin setiap dua tahun.

"Tidak ada yang pengaruhi menjadi turun akibat penerapan tarif ini. Penyesuain taif memang dari sejak dulu," tuturnya.

Seperti diketahui, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menolak penyesuaian tarif 15 ruas jalan tol ini karena beberapa alasan. Pertama, lanjutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat dari segi momentum karena akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

"Kenaikan tol pasti akan memicu kenaikan harga-harga logistik, termasuk tarif angkutan umum. Apalagi saat ini kondisi ekonomi sedang lesu darah," jelasnya.

Berikut tarif kendaraan golongan I yang mengalami kenaikan mulai 1 November 2015, antara lain:

2 dari 2 halaman

tarif tol baru


1. Tol Jagorawi dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
2. Tol Jakarta-Tangerang Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
3. Tol JORR Rp 8.500 menjadi Rp 9.500
4. Tol Padalarang-Cileunyi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
5. Tol Semarang seksi ABC Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
6. Tol Surabaya-Gempol Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
9. Tol Serpong-Pondok Aren Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
11. Tol Tangerang-Merak Rp 36.000 menjadi Rp 41.500
12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
14. Tol Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000
15. Tol Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000

(Fik/Ndw)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya